MITRAPOL.com - Puluhan warga dari Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) peserta plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM), Senin (27/03) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, terkait dengan dikeluarkannya SK Nomor 507 tahun 2015.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim Sik saat dialog dengan pendemo |
Dalam orasinya, warga menginginkan kepastian soal plasma terhadap Perusahaan PT.IAM dan beranggapan bahwa Surat Keputusan (SK) 507 tentang plasma desa bertentangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Boni Mantap, salah seorang wakil masyarakat Bailangu menuntut Dinas Perkebunan (Disbun) dan Pemkab Muba banding atas terkait perkara di PTUN Palembang dan membatalkan SK Siluman No 507 tahun 2015 tentang penetapan calon petani plasma PT. IAM di Bailangu. "Kami juga menuntut Pemkab Muba dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penjualan Lahan 1700 H," jelasnya.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk saat menjambangi pendemo meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasinya dan harus sesuai dengan Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
"Silahkan berdemo tetapi harus sesuai prosedur, tidak anarkis dan tidak membawa senjata api atau senjata tajam," kata Rahmat.
Akhirnya para perwakikan pendemo diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan Muba Drs. Iskandar, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muba H Soleh Naim SE MM, perwakilan Bagian Hukum Setda Muba dan Pihak Kepolisian di ruang rapat Pemkab Muba. suharto/aryanto
:
comment 0 komentar
more_vert