MASIGNCLEANSIMPLE101

Pelaku 363 KUHP Membawa Shabu Diciduk Polsek Taman Sari

MITRAPOL.com - Jajaran Anggota Polsek Taman Sari Wilayah Polres Jakarta Barat menangkap 4 tersangka pelaku kejahatan 363 KUHP beserta paket shabu sebanyak 7 paket. Jumat, (27/07/18).


Keempat tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya PS, OJ, AL , WH sedangkan tersangka R,H masih dalam pengejaran dari total 5 tersangka.

Tersangka melakukan aksi pencurian di parkiran Indomart Jl. Ketapang Utara I dan Jl. Peternakan Raya Jakarta Barat aksi tersangkat tertangkap kamera saat melakukan aksi ke empat kalinya.


Dari hasil rekaman CCTV Polisi berhasil menginditifikasi wajah pelaku kejahatan, kemudian Tim Reskrim beserta jajaran anggota Polsek Taman Sari melakukan pengejaran.


Tersangka melakukan tindak pencurian 363 dengan menggunakan kuncil later T, saat tertangkap tersangka kedapatan membawa narkoba jenis shabu didalam jok motor yang dibawa tersangka.


Menurut Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Ruly Indra Wijayanto,SIK,MSI tersangak T , Dan J berhasil ditangkap lalau dari hasil pengembangan tertangkap dua penadah diantaranya , W dan A, ucapnya Ruly

Kemudian dari keempat tersangka didapati barang bukti sebanyak 5 Unit sepeda Motor, satu buah kunci later T, 7 paket Shabu beserta timbangan.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dikarenakan membawa narkoba jenis shabu tersangka akan dikenakan pasal berlapis, tutup Ruly Indra.



Reporter : sukemi

:
Unknown