MITRAPOL.com - Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Khoiri. SH, MH, memerintahkan anggota Satuan Unit Narkoba Polsek Cengkareng menangkap LU alias EG (24) pemuda pengangguran warga Sumur Bor, Kalideres, Jakarta barat terduka pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (07/08/2018) di Apartemen Gren Prak View, Jalan. Daan Mogot KM. 14, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Seorang pemuda pengangguran LU alias EG (24) harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku ditangkap mengedarkan barang terlarang narkoba di sebuah Apartemen Gren Park View di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng jakarta Barat,"jelas Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Senin(13/08/2018), pada awak media cetak dan online, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri. SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan barang haram di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Mendapati laporan yang dimaksud, H. Khoiri memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Alhasil, anggota mendapati gerak gerik Tersangka yang mencurigakan. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung menangkap tersangka LU (24).
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, Uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver,"ujar Kompol H. Khoiri.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan, hasil dari penjualan narkoba ia (tersangka) gunakan untuk kehidupan sehari-hari,"tutur Kapolsek Cengkareng.
"Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tegas Kompol H. Khoiri. SH, MH.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Seorang pemuda pengangguran LU alias EG (24) harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku ditangkap mengedarkan barang terlarang narkoba di sebuah Apartemen Gren Park View di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng jakarta Barat,"jelas Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Senin(13/08/2018), pada awak media cetak dan online, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri. SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan barang haram di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Mendapati laporan yang dimaksud, H. Khoiri memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Alhasil, anggota mendapati gerak gerik Tersangka yang mencurigakan. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung menangkap tersangka LU (24).
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, Uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver,"ujar Kompol H. Khoiri.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan, hasil dari penjualan narkoba ia (tersangka) gunakan untuk kehidupan sehari-hari,"tutur Kapolsek Cengkareng.
"Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tegas Kompol H. Khoiri. SH, MH.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:

comment 0 komentar
more_vert