MITRAPOL.com – Polsek Setu Kab. Bekasi melakukan Ops Miras guna mencegah tindak pidana dan tawuran antar pemuda serta balapan liar diwilayah Desa Ragemanunggal dan Desa Cikarageman, Senin (29/8).
Puluhan botol miras yang berhasil disita Polsek Setu dalam operasi, Senin (29/8). |
Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengeledahan dialkukan di Warung Perum Griya Pratama Mas Blok D 19 No 12 RT 11/7 Ds. Cikarageman Setu dari tempat tersebut di dapatkan sebanyak 30 botol Miras dengan berbagai merek.
Selanjutnya juga dilakukan pengeledahan di Kios Kp. Ciranji Timur RT 01/04 Ds. Ragemanunggal Setu dengan Barang Bukti sebanyak 79 botol miras dengan berbagai merek. Dari hasil Ops Miras totalnya berhasil mengamankan sebanyak 109 botol dan diamankan ke Kantor Polsek Setu.
Sementara Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat, SH menyampaikan terima kasih kepada Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan beserta anggotanya yang dibantu unit Sabhara yang telah berhasil membongkar tempat penjualan miras di perkampungan yang selama ini sulit untuk di bongkar.
“Penjual miras tergolong cerdik sehingga kita agak kesulitan membongkarnya. Sementara warga sekitar kampung tersebut sudah kesal karena anak muda tanggung sering beli minuman di warung tersebut, semoga dengan terbongkarnya warung miras tersebut ke dua Desa tersebut aman dari pelaku kejahatan,” kata AKP Agus. ■ mangadar siahaan
:
comment 0 komentar
more_vert