MASIGNCLEANSIMPLE101

KPU Malra Gelar Rapat Koordinasi Penelitian Berkas Kandidat

MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Gelar Rapat Koordinasi penelitian berkas syarat calon dan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Pilkada 2018 di Ruang Media Center KPU Malra, Kamis 18 Januari 2018.



Rapat Koordinasi Penelitian Berkas tersebut dipimpin Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH didampingi Komisioner KPU Malra dengan peserta terdiri dari Unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Panwaslu Maluku Tenggara serta Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku Tenggara dr. Rifai Kabalmay termasuk Sekretaris KPU Malra bersama Staf.

Ketua KPU Malra ketika diminta keterangan terkait hasil penelitian bersama mengatakan bahwa berkas syarat calon sudah terpenuhi dan berkas syarat pencalonan pun terpenuhi terkecuali surat pernyataan pengunduran diri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara masih dalam proses realisasi di Instansi berwenang.

Saksikan Videonya Disini

“Dan hanya dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa proses pengunduran diri telah diterima dan sementara dalam tahapan penyelesaian penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat,” katanya.

Komisioner Divisi Bidang Teknis, Paul Beruatwarin mengatakan bahwa proses pengunduran diri akan berakhir 30 hari terhitung sebelum pencoblosan sehingga apabila bersangkutan tidak memenuhinya maka dinyatakan desk, kata Paul dalam Rapat Koordinasi tersebut.

Untuk mendapatkan data terhadap pemeriksaan kesehatan bagi Para kandidat maka Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH memberikan kesempatan kepada Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku Tenggara dr. Rifai Kabalmay untuk membacakan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kandidat masing-masing baik Bakal Calon Bupati maupun Bakal calon Wakil Bupati sehingga Sekretaris IDI Malra dr. Rifai Kabalmay dapat menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan sudah selesai dilaksanakan Tim Dokter dan hasilnya baik dan kemudian menyerahkan kepada Komisioner Divisi Bidang Teknis Paul Beruatwarin.


“Hasil penelitian Berkas syarat calon dan syarat pencalonan dinilai baik dan juga disetujui Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara yang juga turut serta hadir dan ikut meneliti secaara bersama-sama,” tutupnya.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown