MASIGNCLEANSIMPLE101

Rapat Pleno Terbuka KPU Malra

MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Tenggara di Ruang Media Center KPU Malra, Kamis 18 Januari 2018.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH menyatakan Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang mendaftar telah memenuhi syarat Administrasi Pencalonan dan Syarat Calon.

Dumatubun mengatakan hal itu pada saat Rapat Pleno Terbuka dan dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya sudah didahului dengan rapat koordinasi dengan para pihak yang berkompotensi dalam penelitian berkas dimaksud.

“Termasuk Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara karena, kesemuanya ini adalah didasarkan atas amanat UU yang merupakan tahapan yang diatur dalam PKPU 01 yang telah direvisi menjadi PKPU 02 tentang Jadwal Program dan Pentahapan,“ paparnya.

Dumatubun menambahkan sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 03 tentang pencalonan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian administrasi dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka.

Penelitian terhadap Administrasi pencalonan dan syarat calon yang dimasukan Bakal Pasangan Calon telah diteliti KPU Malra selama beberapa hari dan hasilnya memenuhi syarat dan dapat melaju ke tahapan berikutnya.
Saksikan Videonya Disini

Ditanya terkait pengunduran diri Bakal Pasangan Calon KPU Malra, merasa perlu mengingatkan bahwa dalam ketentuan pasal 42 PKPU 03 bahwa paling lambat lima hari setelah penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi pasangan Calon sudah harus memasukan surat keterangan dari instansi berwenang bahwa proses pemberhentian sementara berjalan.

“Minimal tanggal 17 Pebruari 2018 sudah harus ada surat keterangan dan atau Surat Keputusan pemberhentian dirinya,” jelas Dumatubun.

Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH didampingi Komisioner lainnya dan dihadiri Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara serta tiga Bakal Calon Wakil Bupati dan pihak Keamanan Polres Maluku Tenggara serta Tim Pemenangan dari ketiga bakal pasangan calon.

“Ketiga Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan lolos administrasi pencalonan dan syarat calon yakni Muhamad Taher Hanubun dan Ir. Petrus Beruatwarin dengan akronim MTH-PB, Angelus Renyaan dan Hamzah Rahayaan dengan akronim AMANAH, Serta Eusebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan dengan akronim UTAMA,” tutupnya.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown