MITRAPOL.com - Sebanyak 86 Desa di Kabupaten Lebak akan menggelar Pilkades. Pendaftaran calon kepala desa mulai dibuka bulan Juli 2016 hingga September. Saat ini tahap-tahap penyaringan mulai di gelar di berbagai desa se-Kabupaten Lebak.
Seperti Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam penyaringan Balon Kepala Desa untuk Desa Intenjaya sudah memiliki balon kades yang akan bertarung dalam kompetisi pilkades. Namun ada balon yang belum genap satu tahun menjadi warga di Desa Intenjaya sudah berani maju dan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan kepala desa Intenjaya.
Sementara diterangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak. Batas warga yang bisa mencalonkan diri untuk dipilih minimal sudah tinggal selama 12 bulan dan sudah mempunyai domisili di desanya.
Saat ditemui MITRAPOL, salah seorang panitia pilkades Intenjaya menjelaskan, bahwa jika ada balon Kepala Desa yang mendaftar sebagai peserta dan belum menjadi warga tetap di desa atau belum satu tahun berkedudukan di Desa. Maka Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan kepala desa, orang tersebut belum bisa di pilih dan maju untuk mencalonkan dirinya sebagai bakal calon (Balon).
“Maka dari itu kami selaku panitia Pilkades tidak mau menerima balon yang belum genap satu tahun tinggal ditempat domisili mereka. Karena semua peraturan pemerintah kabupaten Lebak sudah jelas,” Ujarnya.
Senada dengan panitia pilkades, Sekretaris Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Darno memaparkan, dalam bursa pencalonan pilkades di Desa Intenjaya, dalam peraturan daerah balon kades harus sudah selama 1 tahun tinggal di wilayah domisilinya sebelum dipilih dan pemilih dengan batas yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Perbub Nomor 7 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan pilkades.
“Kami tidak mau melanggar apa yang sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak,” ujar Darno, 14 Juli 2016.
Masih dipaparkan Darno, kami menemukan adanya salah satu balon kades yang belum genap satu tahun di desa Intenjaya, yaitu Asep Sutiana Warga Kp. Pasir Tamiang Pasir, dari data kantor desa pengurusan pindah Asep Sutiana tertanggal 14 April 2016. Sedangkan dalam peraturan daerah sudah jelas sekurang kurangnya sudah menetap selama 1 tahun. Tidak berpindah-pindah, itulah syarat mutlak warga masayarakat bisa memilih atau dipilih jadi kepala desa.
“Jadi kami akan menolak pencalonan kades yang belum memenuhi persyaratan tersebut dan mohon maaf kalau ada balon yang belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pilkades akan digelar tanggal 25 September 2016 mendatang,” imbuh Darno kepada MITRAPOL. ■ anwar
:
comment 0 komentar
more_vert