MITRAPOL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat dan Suku Dinas Dinas Penataan Kota menyegel Wisma 63, di Jalan Gajah Mada No 63, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Kamis (18/8).
![]() |
| Tim gabungan, Sudin Pariwisata, Sudin Penataan Kota dan Satpol PP Adm. Jakarta Barat saat menutup Wisma 63, Kamis (18/8). |
Penyegelan wisma tersebut dilakukan karena diketahui wisma tersebut tidak memiliki kelengkapan izin pariwisata dan penyalahgunaan tata ruang.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan penyegelan terhadap wisma yang sudah berdiri selama puluhan tahun itu. Penyegelan dilakukan dengan cara digembok dan menepelkan papan pemberitahuan di wisma tersebut.
![]() |
| Segel di wisma 63 |
Menurut Tamo Sijabat, selama disegel, tidak diperbolehkan ada aktifitas di wisma selama proses perizinan belum selesai. "Kami menyegel sambil menunggu pemilik wisma mengurus perizinannya," tuturnya.
Sejumlah perizinan yang belum dimiliki di antaranya izin undang-undang gangguan, (UG) dan sebagainya. Penyegelan Wisma 63 tersebut yang memiliki 39 kamar itu, setelah ada laporan dari warga terkait aktifitas di dalam wisma tersebut sangat meresahkan warga. ■ andrey
:


comment 0 komentar
more_vert