MASIGNCLEANSIMPLE101

Tilang Kendaraan Bermotor, Oknum Polisi Unit Lantas Tambora Cabut Kunci Kontak?

MITRAPOL.com - Sebagai pengendara sepeda motor pasti pernah mengalami razia atau pemeriksaan surat-surat kendaraan oleh Polisi dijalan. Lalu bagaimana rasanya kalau anda di periksa oknum polisi langsung cabut kunci kontak? dan bolehkah hal itu dilakukan?.

Perempatan lampu merah Jembatan Dua Tambora Jakarta Barat. (sumber google maps)
Terlepas dari lengkap atau tidaknya surat-surat kendaraan bermotor tentu saja saat pemeriksaan dilakukan semua kendaraan wajib untuk berhenti dan diperiksa kelengkapannya. Tapi dengan cara mematikan motor dan mencabut kunci kontak dari sepeda motor apakah etis dan ada pasalnya?.

Dalam keterangan yang terdapat di situs resmi Polri www.polri.go.id tentang tilang, perbuatan polantas yang mencabut kunci kotak kendaraan bermotor tidak tercantum.

Hal diatas dialami Muhammad Ramdan (24). Oknum Polisi Unit Lantas Tambora bernama Bripka Eko Priyadi langsung mencabut kunci kontak motornya saat akan memeriksa dirinya di perempatan lampu merah Jembatan Dua Tambora Jakarta Barat.

Menurut pengakuan Muhammad Ramdan (24) kepada mitrapol.com saat akan diperiksa oknum polisi tersebut tidak menunjukan jati diri dengan jelas. Dirinya baru tahu identitas oknum polisi tersebut saat ia melihat seragam dengan nama dan pada surat tilang.

Sang oknum polisi, lanjut Ramdan, langsung menanyakan surat-surat motor. Aneh! Ingin menindak pelanggar, tapi sang polisi juga melanggar. Padahal prosedur penilangan sudah seharusnya dipahami.

Menurut sebagian masyarakat berpendapat, sebelum polisi menindak pelanggar seharusnya ia terlebih dahulu mematuhi aturan, bukannya menindak pelanggar tapi dirinya malah melanggar.

Sementara Muhamamad Ramdan berharap Kakorlantas Mabes Polri menindak oknum bawahannya yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sebelum menindak pelanggar dalam tertib berlalu lintas.  mw

:
Unknown