MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, yang berinisial SBA di laporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait penipuan dan penggelapan.
Ilustrasi |
Gousta Feriza, SH selaku kuasa hukum dari LSM tersebut, ketika ditemui oleh mitrapol.com di kantornya pada Selasa (20/9/2016) dini hari, mengatakan bahwa oknum anggota Satpol PP tersebut datang ke kantor LSM pada 27 Januari 2016 dengan membawa berkas kedinasan berupa Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Klien kami di iming-imingi berbagai proyek yang bentuknya pelatihan dan sosialisasi yang berada di Satpol PP Kota Tangerang Selatan, tetapi dengan syarat kalau oknum ini di pinjamkan dana talangan sebesar Rp 300 juta karena anggaran belanja belum ketuk palu. Namun kliennya hanya sangup memberi pinjaman sebesar Rp 200 juta." kata Gousta.
Gousta Feriza, SH juga mengungkapkan, kalau kliennya telah berulang kali mencoba menagih janji oknum pejabat tersebut. Mungkin lantaran oknum tersebut sudah terdesak, dia pun akhirnya membuka suara.
"Oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan tersebut, mengatakan bahwa yang meminta dana pinjaman sebesar Rp 300 juta itu adalah salah satu pimpinannya di Satpol PP Kota Tangerang Selatan, karena uang itu akan dipakai untuk kegiatan," ungkapnya.
Klien dari Gousta Feriza, SH yang merasa sudah menjadi korban penipuan itu sudah mencoba mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang berada di Jl. Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, namun tidak membuahkan hasil.
Sementara pada lawatannya yang kedua, kliennya sempat bertemu langsung dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut, namun pertemuan itu kembali tidak membuahkan hasil bahkan terdengar ucapan kalau Kasatpol PP Kota Tangerang Azhar Syamun tidak pernah pernah memerintahkan kepada oknum yang dilaporkannya untuk melakukan itu.
Gousta Feriza, SH menambahkan, bahwa sesuai janji dari oknum Satpol PP tersebut, dana kliennya nanti akan di kembalikan pada 20 Agustus 2016, namun faktanya, hingga kini belum juga terealisasi, maka dari itu Gousta Feriza, SH mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
“Berdasarkan surat laporan di Polres Tangsel dengan Nomor :LP/K/122/VIII/2016/SPKT/PMJ/Polres Tangsel tanggal 31 Agustus 2016. Kami melaporkan SBA dengan sangkaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” paparnya.
Pasal 378 yang berbunyi ; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. tri/andrey
:
comment 0 komentar
more_vert