MITRAPOL.com - Meskipun jumlah penyandang masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) jalanan khususnya anak jalanan menurun dari tahun ketahun dari 2006 sebanyak 232.894 hingga 2015 menjadi 33.400, namun Kementerian Sosial (Kemensos) tetap siap menampung laporan masyarakat apabila ada yang melihat anak-anak yang di eksploitasi sebagai pengemis, gelandangan dan mengamen lewat boneka musik.
Nahar SH, M.Si Direktur Rehabilitasi Sosial Anak |
Menurut Nahar SH, M.Si selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak (Dir Rehsos Anak-red) mengatakan bahwa orang tua/dewasa atau sindikat apapun itu yang memaksa anak-anak menjadi pengemis (gepeng) sudah jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, sebab secara jelas merampas hak anak untuk kepentingan orang lain memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara menjadikannya sebagai pengemis jalanan.
"Dalam kasus ini, ada banyak indikasi yaitu indikasi eksploitasi anak, indikasi sindikat bisnis atau perdagangan anak dan indikasi kekerasan anak dengan memaksa anak untuk menjadi pengemis atau mengamen, memperkerjakan anak menggunakan boneka dengan demikian jelas telah melanggar UU Perlindungan Anak," tegas Nahar kepada Reporter www.mitrapol.com melalui sambungan telepon seluller, Sabtu (17/9).
Nahar menambahkan Kemensos dalam hal ini bersama Dinas Sosial tidak akan bosan melaksanakan rehabilitasi bagi PMKS yang dianggap telah meresahkan masyarakat, oleh karenanya peranan masyarakat untuk melaporkan ke Dinsos ataupun ke Kemensos jika ada praktek eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.
"Silahkan masyarakat juga peduli untuk lapor ke kami. Untuk info pengaduan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus di Call Center TRC Kemensos 021-3913330 karena laporan masyarakat sangat kami perlukan agar segera kami tinjau investigasi untuk dilakukan penyelamatan kepada anak yang menjadi korban," papar Nahar.
Fenomena anak Punk juga menjadi sorotan bagi Nahar. “Yang penting adalah menyelamatkan anak bangsa sebagai generasi penerus yang patut diarahkan dari berbagai perilaku yang dianggap menyimpang untuk diselamatkan serta dipenuhi haknya baik hak pendidikan dan hak anak lainnya,” terang Nahar. znd
:
comment 0 komentar
more_vert