MITRAPOL.com - Menanggapi permasalahan laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/K/122/VIII/2016/SPKT/PMJ/Polres Tangsel, yang melaporkan salah satu oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan yang berinisial SBA terkait dengan sangkaan masalah penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan atau 372 KUHP). baca juga ; Diduga Tipu Uang Rp 200 Juta, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Penjara
![]() |
Ilustrasi, (inzet) Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un Rakhmansyah |
Saat di temui mitrapol.com di ruangan kerjanya, Senin (26/09/2016), Azhar Syam'un Rakhmansyah, AP, M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan, menyikapi permasalahan mengenai perilaku salah satu staffnya, Kasatpol PP mengatakan bahwa mengenai permasalahan yang dilakukan oleh staffnya itu adalah permasalahan yang menyangkut urusan pribadi yang dilakukan oleh SBA sendiri, dan tidak ada sangkutannya dengan institusi Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
"Di dalam laporan Kepolisian itu sudah tertulis jelas bahwa itu masalah penipuan yang dilakukan oleh SBA untuk urusan pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada arahan atau perintah apapun dari saya selaku pimpinan Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengenai hal yang dilakukan oleh terlapor. Jadi kesimpulannya, hal yang dilakukan oleh SBA tersebut itu tidak ada kaitannya dengan institusi Satpol PP Kota Tangerang Selatan," terang Azhar.
Azhar Syam'un juga mengatakan bahwa, "mendengar aduan dari pelapor, saya juga pernah memediasi antara pelapor dengan terlapor untuk menyelesaikan permasalahannya agar di komunikasikan dengan baik, mungkin setelah mediasi terlapor sulit melakukan komunikasi, maka pelapor melaporkan SBA kepada pihak Kepolisian," katanya.
Azhar Syam'un juga menambahkan bahwa mengenai alasan terlapor melakukan perbuatannya itu yang menyangkut permasalahan janji rencana pekerjaan atau kegiatan yang ada di instansi Satpol PP itu, saya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar atau tidak ada, dan itu murni permasalahan pribadi antara terlapor dengan pelapor.
"Saya pernah menanyakan kepada terlapor, kalau dia itu pernah menjanjikan apa kepada pelapor, sedangkan rencana kegiatan belum ada, dan DPA juga belum ada. Sementara untuk pelapor, kenapa juga memberikan sejumlah nominal uang tanpa konfirmasi ke saya, maka dari itulah dalam hal ini saya luruskan kembali bahwa hal yang ada tersebut itu di luar dari institusi Satpol PP Kota Tangerang Selatan," terang Kasatpol PP Tangsel.
Mengenai sisi pekerjaan terlapor di institusi Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Azhar Syam'un memberitahukan bahwa SBA sampai saat ini masih aktif dalam bekerja seperti biasanya, dan hal itu saya lihat dari absensi setiap harinya.
Dalam hal ini, Azhar Syam'un juga berharap bahwa masalah tersebut telah di tangani oleh pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan, dan hingga kini sedang berjalan, “maka dari itu biarlah rekan-rekan Kepolisian yang menyelesaikan karena memang itu sudah menjadi ranah mereka, dan bagi terlapor agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut agar tidak mengganggu kinerjanya di Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” tutup Azhar mengakhiri percakapan dengan mitrapol.com. tri wibowo/andrey
:
comment 0 komentar
more_vert