MITRAPOL.com - Dalam rangka sosialisasi di Kecamatan Gabus, Jumat (23/9) yang dihadiri Camat, Koramil, Babinsa, Satpol PP, Jasa Raharja, UP3AD Samsat Kab. Pati, Kapolsek Gabus, dan Laka Lantas Pati. Dalam kegiatan ini menyampaikan bagi pengendara sepeda motor yang belum dewasa masih anak labil jangan mengendarai, bagi orang tua wajib memberi peringatan bagi anaknya yang masih labil harus dilarang tidak boleh naik sepeda motor.
![]() |
Karena banyaknya terjadi kecelakaan yang kerap terjadi di Kab. Pati, Astika Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati menghimbau bagi masyarakat di Kab Pati untuk berhati-hati mengendarai kendaraan saat di lampu merah. “Rawannya kecelakaan di Pati mencapai angka 215 yang mengalami tabrakan maka dari itu bagi yang mempunyai anak yang labil/masih belum dewasa harusnya tidak boleh memakai kendaraan sendirian saat dijalan raya,” paparnya.
Astika juga memberikan arahan kepada Kepala Desa se- Kecamatan Gabus untuk menghimbau kepada warganya yang punya anak kecil agar jangan naik kendaraan di jalan raya.
Sementara Kapolsek Gabus, Akp Sudarsono pada kesempatan itu menjelaskan, “Takutnya terjadi apa-apa, karena tidak tahu aturan lalu lintas, kadang lampu lalu lintas saat merah saja diterjang akhirnya mengakibatkan kecelakaan. Tolong Bapak Ibu diwilayah se-Kecamatan Gabus, Pati agar memberikan kebijakan kepada anaknya,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan, Astika dengan hal tersebut jika ada warga yang mau mengurus jasa raharja kecelakaan bisa datang kekantor kami yang berdekatan dengan pengadilan negeri pati. “Jika sudah mengurus jasa raharja kecelakaan kalau pihak luka parah atau meninggal bisa mendapatkan jasa raharja sekitar Rp 10 juta sampai Rp 25 juta," terang Astika.
“Bagi korban kecelakaan kendaraan sepeda motor bodong saat terjadi kecelakaan tanpa ada surat STNK maka pihak dari jasa raharja akan memberikan sanksi kepada korban atau tersangka yang memakai motor bodong, takutnya curanmor dan tidak dapat kompensasi dari jasa raharja,” tutupnya. agus/zhenvia
:
comment 0 komentar
more_vert