MITRAPOL.com - Kekerasan dalam dunia pendidikan nampaknya kian hari semakin menjadi jadi. Sekolah SMKN 3 Merauke dibuat geger dengan adanya pemukulan Siswa oleh tiga orang oknum guru pada Senin (26/9) sekitar pukul 10.00 WIT.
![]() |
| Ilustrasi |
Korban berinisial WAP di hajar tiga oknum guru karena dianggap tidak sopan saat berbicara dengan guru karena sambil makan coklat. Usai dihajar oleh pelaku, Korban didampingi salah satu temanya langsung menuju RSUD Merauke untuk melakukan Visum.
Usai Visum Korban dan temannya menuju Polres Merauke untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut. Polres Merauke langsung mendatangi sekolah terkait dan mengamankan ketiga pelaku dalam hal ini (GN Cs) ke Polres dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun kejadian masih berlanjut, korban dengan Ayah dan Ibu nya kompak tak ingin menempuh jalan damai yang diminta oleh oknum guru GN Cs. Pihak keluarga korban ingin proses dilanjutkan ke pidana hukum. Hingga Polres Merauke juga mendatangkan Kepala Sekolah SMKN 3 Merauke untuk dimintai keterangannya.
Salah satu keluarga korban yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, Kami ingin tetap proses ini dilanjutkan dari pihak sekolah minta damai tapi kami mau tetap mau kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum. “Kami mendapat tekanan dari pihak sekolah, bila kasus ini tetap diproses pihak sekolah mengancam korban tidak akan diterima lagi sekolah di SMKN 3 Merauke bahkan sekolah lain dan surat pindahnya tidak akan dikeluarkan pihak SMKN 3,” ungkapnya.
Masih katanya, Kami hanya pasrah mau anak ini tidak sekolah juga tidak apa-apa, yang penting kasus ini berlanjut dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Rejeki itu sudah ditentukan sama yang maha kuasa.
Ditempat terpisah Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat dimintai keterangannya via telepon selulernya tentang kasus ini mengatakan, Peristiwa pemukulan dengan kekerasan yang dilakukan ketiga oknum guru SMKN 3 Marauke, Papua terhadap WAP hanya gara-gara makan coklat waktu bicara dihadapan guru adalah merupakan tindakan tidak terpuji sebagai pendidik.
“Ini merupakan tindak kekerasan terhadap anak yang dapat diancam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Guru seharusnya berfungsi sebagai pendidik dan pengajar bukan justru menjadi pelaku kekerasan,” tegas Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada mitrapol.com, Selasa (27/9).
Komnas Perlindungan Anak menyikapi setiap tindakan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dengan alasan demi pendisiplinan peserta didik. Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak para guru untuk mengubah paradigma proses belajar mengajar dan proses pendidikan dilingkungan sekolah dari yang otoriter ke proses dialogis dan partisipatif. “Lingkungan sekolah wajib menjadi zona anti kekerasan apalagi yang dilakukan guru, peserta didik dan pengelola sekolah,” tutup Arist.
Hingga berita ini ditayangkan berkas perkara pemukulan sedang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk segera disidangkan. qodri
:

comment 0 komentar
more_vert