MASIGNCLEANSIMPLE101

Kasudin PK Diminta Tegas Hadapi Oknum Bawahan Pelanggar Aturan

MITRPOL.com - Perda DKI Jakarta No 7 tahun 1991 tentang bangunan diwilayah DKI Jakarta dan No 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah belum mampu menjadi acuan Pemerintah untuk menertibkan bangunan bermasalah yang ada di daerah DKI Jakarta.

Bangunan bermasalah di Jakarta Selatan

Seperti bangunan bermasalah yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya atau Jl. Kalibata Pulo gang XIX RT 006/005 Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang ada di IMB dan tertulis mendirikan kantor 4 lantai namun di lokasi berdiri 6 lantai.

Begitu juga bangunan yang melanggar KDB dan GSJ serta tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau di Jl. Kalibata Utara No 1 A, block V 1 RT 009/002 Kec. Pancoran dan bangunan yang terletak di Jl. Kalibata Utara RT 008/007 Kel. Kalibata.

Ester, Kasie Penataan Kota Kec. Pancoran diduga bermain dengan pemilk bangunan untuk memperkaya diri sendiri. Sebab tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah yang ada di wilayahnya hingga kini belum di tuntaskan.

Sementara Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan setiap kali ingin di konfirmasi oleh mitrapol sangat sulit untuk ditemui. Begitu juga dengan Kasie Penertiban yang tidak pernah ditemukan diruangannya.

Menurut anggota Pamdal, Kasudin PK Jaksel Sukria dan Bonar baru saja keluar. “Kalau mau ketemu sama bapak Sukria tanggal 3-6 beliau jarang kluar. Tapi kalau sudah tanggal 28 pak Sukria sibuk diluar,” kata Pamdal yang tidak mau namanya disebutkan.

Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan harusnya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan bermasalah sesuai dengan tupoksinya menata Jakarta dan sudah seharusnya Kasudin menindak tegas bangunan yang melanggar perizin mendirikan bangunan. abiden
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)