MITRAPOL.com - Menaggapi maraknya pungutan liar biaya administrasi pernikahan diluar ketentuan yang berlaku pada PP nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dengan adanya PP 48/2014.
![]() |
| Kepala KUA Kecamatan Juntinyuat Indramayu, Drs. H. Maulani S.Hi |
Kepala KUA Kecamatan Juntinyuat Indramayu, Drs. H. Maulani S.Hi mempunyai trik dan jurus jitu menangkal pungutan liar tersebut, ditemui di kantornya, Senin (26/9). Maulani mengatakan bahwa sebagai penghulu harus punya dasar hukum yang kuat, bagi mereka yang melaksanakan pernikahan diluar terkena biaya Rp 600 ribu, itu pun di setor langsung ke bank penerima, PNBR KUA setempat.
“Nanti petugas penerima PNBR setempat dalam batas waktu 5 hari harus menyetorkan ke bank penerima, ini sudah saya berlakukan kepada petugas KUA Juntinyuat, jadi KUA disini bebas dari pungli,” terangnya.
Tetapi calon pengantin, masih katanya, harus melaksanakan pernikahan di kantor KUA pada jam kantor, maka tentu saja berdasarkan PP 48/2014 tidak dikenakan biaya alias Rp 0 rupiah. Tentu masyarakat yang ingin melaksanakan nikah dikantor KUA tidak dipungut biaya .
“Masyarakat setelah diberlakukannya PP 48/2014 dinilai beragam ada yang ingin nikah dikantor dan ada pula yang ingin nikah diluar kantor. Tetapi pada umumnya masyarakat lebih meminta nikah diluar kantor. Kalau pun ada orang yang tertentu saja yang mungkin kondisi ekonominya tak mampu yang menikah di Kantor," katanya.
Dijelaskannya, Kendati demikian aturan harus ditempuh dalam pengertian sesuai dengan aturan yang ada yaitu ; 10 hari kerja sebelum hari H pelaksanaan pernikahan itu dan Persyaratan admistrasi harus lengkap.
Yang namanya pernikahan punya aturan sendiri tidak bisa daftar nikah hari ini dan menikah dilaksanakan harus hari ini. “tidak bisa seperti itu meskipun ada pengecualian ketika kondisinya dalam keadaan sangat terpaksa. Tapi yah tentu saja harus ada dispensasi yang ditandatangani pihak kecamatan dalam hal ini atas nama bupati,” ujarnya. afifudin
:

comment 0 komentar
more_vert