MASIGNCLEANSIMPLE101

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Perampokan Pondok Indah

MITRAPOL.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terhadap lima pelaku perampokan dan penyekapan di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Aksi perampokan sendiri di rumah mantan Vice President Exxon Mobil, Asep Sulaiman.

Rekontruksi gelar perkara 

Dalam rekontruksi pertama kali dilakukan tersangka Adhi Jhon Suryadi alias Jhon. Dia mempratikkan awal mula dirinya merencanakan aksi penyanderaan itu dengan menumpangi mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam.

Di dalam mobil itu, ada juga satu tersangka lainnya Supriyanto yang duduk bersebelahan dengan Jhon membicarakan rencana penyanderaan dengan membagikan tugas kepada masing-masing pelaku.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat bukti di berita acara pemeriksaan (BAP) Rekonstruksi yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dari lokasi pertama mereka bertemu di lingkungan Rumah Sakit Qadr, Karawaci, Tanggerang.

"Kelima tersangka akan dibawa ke TKP, didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (13/9/2016).

Hendy menjelaskan, bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai perencanaan hingga eksekusi perampokan. "Rumah Sakit Qadr, Hotel Asri Ciputat, depan RS Pondok Indah dan rumah korban," jelas Hendy.

Aksi perampokan dan penyekapan di rumah mantan Bos Exxon Mobil, Asep Sulaiman menjadi perhatian publik lantaran penuh drama. Pelaku yang telah merangsek ke rumah korban sejak dini hari gagal melakukan aksinya karena terkepung massa dan petugas kepolisian.

Sadar posisinya terjepit, pelaku pun berdamai dengan korbannya. Mereka membuat skenario seolah-olah tidak ada perampokan. Padahal berbagai keterangan dan bukti menunjukkan bahwa peristiwa tersebut murni aksi perampokan.

Pelaku juga sempat melakukan sejumlah aktivitas di rumah tersebut, seperti makan bersama, memijit korbannya, hingga salat zuhur berjamaah. Namun pada akhirnya, pelaku berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan setelah seorang pembantu rumah tangga (PRT) berhasil kabur dan melaporkan aksi perampokan kepada petugas sekuriti.

Sementara dalam kasus ini polisi berhasil menangkap kelima pelaku yakni, AJS (38), S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42) dalam waktu yang berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 juncto Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. ■ m syukur
:
Unknown