MITRAPOL.com - Seperti diketahui Soni Sandra adalah pengusaha kaya raya, yang dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan laporan dari pihak orang tua korban anak dibawah umur karena persetubuhan yang di lakukan SS kepada mereka.
![]() |
Aliansi Kediri Raya yang menyatakan sikap kecewa atas putusan bebas Soni Sandra sang predator anak. |
Kasus Soni mulai disidangkan pada tanggal 29 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Putusan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Soni Sandra mendapat hukuman 10 tahun penjara. proses banding dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa (SS) dan Jaksa penuntut umum PN Kabupaten Kediri dan PN Kota Kediri. dalam proses banding PN Kabupaten Kediri ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim dengan Ketua Dr. Adriani Nurdin, S.H, M.H dengan hakim anggota Untung Wodarto, S.H dan Eddy Joenarso, S.H, M.Hum
Menurut, Jennie M Latumahima selaku pendamping dari Aliansi LSM Kediri Raya bahwa Soni Sandra adalah lambang pedofilia, dengan korban kekerasan dan pelecehan seksual anak dibawah umur yang jumlahnya banyak seharusnya SS dijatuhkan putusan hukuman maksimal yaitu hukuman seumur hidup dan ditambah hukuman kebiri.
Sementara menanggapi atas putusan Bebas Soni (62) pelaku kejahatan seksual terhadap 32 anak di Kota Kediri, Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan 4 butir sikap yaitu ;
1. Kasus Surabaya inilah yang menjadi salah satu dasar kenapa Komnas anak mendorong dan mengadvokasi lahirnya Perpu No. 1 tahun 2016.
2. Dalam pemidanaan, maka yang paling penting adalah kebenaran materil, kita melihat dari proses persidangan dan data yg termuat dalam putusan, hakim pada tingkat pertama (pengadilan negeri) tidak membantah atau menyangkal bahwa tindak pidana saudara Sonny memang terbukti.
3. Bagaimana mungkin Hakim pada pengadilan tinggi Semarang mengabaikan kebenaran materil itu (mengingat mereka hanya mempersoalkan tekhnis penggabungan 2 perkara yang seharusnya dalam pandangan mereka harus disidangkan dalam perkara yang sama. Kebenaran materil tidak bisa disanggah dengan kebenaran formal semata.
4. Komnas akan mengirimkan rekomendasi pada Mahkamah Agung agar proses Kasasi bisa mengacu pada kepentingan anak (korban).
Arist Merdeka Sirait juga menyatakan rasa kecewanya terhadap putusan tersebut, “Jelas ini merupakan predator anak, kenapa bisa di bebaskan, kami sangat kecewa dengan putusan ini,” keluh Arist. znd
:
comment 0 komentar
more_vert