MITRAPOL.com - Dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tanggal, 21 Mei 2016 pukul, 23. 00 WIB di depan cafe maestro Margorejo berujung pada pelaporan, Darsono warga Desa Jambean Kidul yang mengaku sebagai terduga korban penganiayan melapor di Kepolisian Polres Pati.
Ilustrasi |
Darsono melaporkan Setu Adi Subrata warga Desa Jambean Kidul RT. 4/4 Kecamatan Margorejo dan Kholisia Wibowo (35) warga Desa Kutoharjo Dukuh Gembleb RT 2/3 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kepala Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo Edy Kuncoro ketika di temui www.mitrapol.com membenarkan adanya kejadian tersebut dia mengatakan adanya laporan warganya di Polres Pati dengan aduan penganiayaan. Kuncoro juga mengatakan sebelum adanya pelaporan pihaknya sudah berupaya mendamaikan di rumahnya dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru namun upaya perdamaian yang dilakukan tidak menemukan titik temu karena dugaan penganiayaan terhadap Darsono yang di tuduhkan kepada Setu Adi Subrata dan Kholisia Wibowo tidak berdasar dan tidak pernah dilakukan oleh keduanya.
“Sebenarnya upaya perdamaian bisa tercapai ketika terduga pelaku penganiayaan bisa mengganti dengan uang Bobok atau ganti rugi sebesar Rp. 3 juta kepada terduga yang teraniaya Darsono, namun hal itu di tolak oleh Setu Adi Subrata dan Kholisia Wibowo, karena keduanya tidak pernah melakukan pemukulan (penganiayaan) kepada Darsono,” ungkap Edi Kuncoro.
“Korban malah minta uang tuntutannya ditambah menjadi sebesar Rp. 35 juta," tambahnya.
Di tempat terpisah Setu Adi Subrata warga Jambean yang terlapor ketika di temui mengatakan, kejadian pengeroyokan yang di tuduhkan oleh Darsono kepada saya semuanya adalah kebohongan belaka.!! pasalnya saya tidak pernah melakukan pengeroyokan apalagi pemukulan, justru saya yang ketika itu mau pulang dari tempat karaoke maetro malah di cegat oleh teman Darsono di parkiran yang kurang lebih berjumlah 15 orang dengan ramai-ramai ingin mengeroyok teman Kholisia Wibowo alias Bowo yang ketika itu berjumlah 5 orang.
“Kemudian teman Bowo yang dua langsung kabur karena ketakutan, tinggal yang tiga adalah saya (Setu Adi Subrata), Kholisia Wibowo dan satu lagi teman Bowo yang bernama Edo malah akan di keroyok oleh Darsono dan teman-temanya yang berjumlah kurang lebih 15 orang itu. Jadi bohong ketika saya dan Kholisia Wibowo di tuduh telah melakukan penganiayaan terhadap Darsono, karena misalkan itu terjadi, logikanya sayalah yang menjadi korban karena 15 orang lawan 3 orang jelas saya yang kalah,” terangnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kholisia Wibowo korban terlapor penganiayaan, Saya malah tidak tau apa-apa tentang hal ini, kok tahu-tahu saya malah di laporkan ke Polres Pati, seusai karaoke saya keluar dan mendapati teman saya sedang ribut dengan segerombolan orang yang tidak saya kenal, dan saya juga heran kenapa saya malah yang mau di serang oleh orang itu.
“Beruntung Setu Adi Subrata menghalang-halangi kemudian bisa melerai kondisi itu. Dan anehnya lagi setelah di panggil polres pati untuk di mintai keterangan sebagai saksi dan diperiksa, status saya yang sekarang malah menjadi tersangka. Padahal saya kenal juga tidak, mukul juga tidak, tapi saya malah jadi tersangka,” tutupnya. ■ agus/zhenvia
:
comment 0 komentar
more_vert