MITRAPOL.com - Warga Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo mendatangi Kejaksaan Negeri Pati terkait kasus penganiayaan Kusmanto (22) yang dilakukan oleh Joko Haryanto Cs. Sekitar 70 orang didampingi oleh pengacara korban Esera Gule SH dan Harri Ginting SH mendatangi Kejaksaan minta agar Jaksa tidak main mata dengan terdakwa, Rabu (28/9) pukul 09.30 WIB.
![]() |
Di Kejaksaan Negeri Pati perwakilan dari warga diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Sri Harna SH, untuk menyampaikan aspirasinya. Warga menyampaikan agar Kejaksaan transparan dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Joko Haryanto Cs.
Joko Haryanto Cs pelaku penganiayaan ini dianggap sebagai preman kampung oleh Sutarno kordinator demo. Sutarno mengatakan Joko Haryanto adalah preman kampung yang meresahkan masyarakat dan sering melakukan penganiayaan bahkan pernah membacok orang juga, terang Sutarno.
"Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Pati dan PN Pati agar para Jaksa Hakim tidak main mata. Pelaku Joko Haryanto Cs, harus menerima hukuman yang setimpal agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Sutarno.
Warga Desa Baleadi sudah geram atas perbuatan Joko Haryanto Cs yang berlagak sebagai preman kampung dan sudah berkali-kali melakukan tindakan semena-mena terhadap orang lain tetapi selalu lolos dari jeratan hukum.
“Seakan-akan Joko Haryanto Cs kebal hukum makanya warga Baleadi mengawal kasus ini agar pelaku diberi hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatannya,” ujar Sutarno. agus/zhenvia
:
comment 0 komentar
more_vert