MASIGNCLEANSIMPLE101

Kegagalan Jiwa Bukan Gangguan Jiwa “Anak Pelaku Bom”

Latar Belakang Anak Menjadi Pelaku Bom

Karena kegagalan pengasuhan menjadi penyebabnya. Padahal orangtuanya adalah pengacara dan PNS. Mengapa itu terjadi? Karena orang tua yang gagal mendidik dan mengasuh diri sendiri, rentan berdampak pada kegagalan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak.

Hadi Utomo

Keluarga tidak harmonis adalah keluarga yang didalamnya mengasuh dan mendidik anak, diiringi dengan salah satu atau lebih hal-hal berikut (pukulan, bentakan, kata kata tidak baik, ancaman, hinaan, makian, cacian, bentakan, intimidasi atau tekanan, hukuman yang tidak manusiawi). Inilah awal mula kegagalan pengasuhan dan pendidikan anak. Karena menunjukkan tidak ada perlindungan terhadap anak dalam keluarga tersebut.

Ketidak harmonisan keluarga tersebut bisa terjadi dikalangan kaum miskin hingga kaum kaya, orang berpendidikan rata-rata SD sampai berpendidikan tinggi. Jika hal ini terjadi pada sebuah keluarga maka berdampak negatif pada perkembangan jiwa anak, yang menyebabkan anak tidak memiliki kecerdasan emosi atau menurunnya kecerdasan emosi. Mulai merasa tidak nyaman, tidak aman, tidak bahagia dirumah sendiri. Itulah awal mula kegagalan pengasuhan dan pendidikan anak.

Lebih tepat disebut anak mengalami kegagalan jiwa
Anak yang seperti ini akan mencari kebahagiaan, kepuasan dan kenyamanan diluar rumah. Ketika mencari hal tersebut bisa bertemu dengan orang atau kelompok yang salah atau kelompok yang benar. Kebetulan anak ini bertemu kelompok yang salah. Dan dibahagiakan oleh kelompok tersebut, digembirakan oleh kelompok tersebut dengan sangat mudah, melalui keyakinan keliru yang dibalut dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Biasanya anak tersebut diajak mengamalkan surat Al Anfal. Yang bercerita tentang perang.

Gizi Jiwa Untuk Perkembangan Kecerdasan Intelektual dan Kecerdasan Emosi (Qolbu). Pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarga harus dilandasi Mahabbah (cinta dan kasih sayang). Gizi Mahabbah harus disertai dengan sikap sopan orang tua terhadap anaknya, sebagaimana sopannya Nabi Ibrahim kepada Nabi Ismail. Sikap sopan, lemah lembut kepada anaknya, yang menghargai pandangan anaknya dalam kehidupan berkeluarga (hak anak untuk berpendapat). Sebagaimana Nabi Ibrahim mengajarkan anak untuk berpartisipasi dalam kehidupan keluarga. Yaitu kepada dua anaknya yang mulya, Nabi Ishaq dan Nabi Ismail. Yang berasal dari istri pertama Siti Sarah yang melahirkan Nabi Ishaq dan istri kedua Siti Hajar yang melahirkan Nabi Ismail. Mereka menciptakan keluarga yang dijamin surga, karena berhasil menciptakan keluarga sakinah maswaddah wa rahmah.

Anak yang mendapatkan gizi jiwa secara sempurna, maka anak tersebut mudah menyerap nilai-nilai dan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara benar. Dan secara otomatis didalam dirinya memiliki penangkal untuk menolak semua ajaran yang keliru.

Ideologi benar atau salah menjadi penyebab
Rasulullah menghormati dan melindungi segenap kaum muslimin dan segenap kaum yahudi dari Bani Quroidhah, Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Khoibar. Termasuk menghormati kaum Nasrani Najran. Hal itu tertera dalam Konstitusi (Piagam Madina).

Pengikut Rasulullah harus mampu menghormati manusia tanpa memandang perbedaan agama, karena Rasulullah menggunakan prinsip Non Diskriminasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Langkah penyerangan terhadap kaum non muslim adalah langkah salah menurut ajaran Rasulullah.

Kenapa foto anak pelaku bom diperlihatkan?
Anak yang keliru dalam memandang ajaran Islam, tidak bisa diperlakukan dengan cara yang melecehkan harga diri dan martabatnya. Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 37a menyatakan, anak harus dilindungi dari segala bentuk penyiksaan atau bentuk kekejaman lain atau perlakuan merendahkan martabat atau tidak manusiawi atau hukuman badan. Anak yang berkelakuan keliru harus diperlakukan dengan sopan, tidak disiksa, tidak diberi perlakuan kekejaman lainnya, tidak diperlakukan merendahkan martabatnya, tidak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi.

Pasal ini khusus ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan militer. Dan harus di ingat, pasal ini ditujukan untuk APH. Maksudnya APH yang telah menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka aparat tidak boleh melakukan penyiksaan. Dan harus melindungi anak dari kekerasan yang di lakukan masyarakat, seperti yang menimpa anak ini.

Sejalan dengan itu dijaman Presiden Habibie, Indonesia telah meratifikasi CAT (Convention Against Torture or Other Cruel and degrading Treatment, or Inhuman or Punishment - Corporal). Konvensi anti penyiksaan ini diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 5 tahun 1998.

Konvensi ini ditujukan khusus kepada Aparat Penegak Hukum dan Militer, agar menjaga sikap dan perilakunya. Tetap hormat pada martabat manusia yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

Konvensi yang telah menjadi UU ini harus menjadi perhatian segenap APH dan militer dalam menghadapi semua jenis kasus, termasuk kasus ini.

Perilakunya tidak kita bela, tapi haknya kita bela. Anak tersebut telah melakukan kekeliruan besar. Karena meyakini ideology keliru. Ideology keliru tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam. Anak yang telah keliru ideology dan perilakunya, harus dilindungi dengan cara diberikan Haknya untuk tidak disiksa, dan diberi ruang dialog. Untuk diluruskan kembali, agar pemikirannya jernih dan benar dalam memandang ajaran Islam.

Hak bebas dari penyiksaan itu meruapakan hak yang dijamin HAM. Dan merupakan hak mutlak (absolut right). Yang berlaku dalam segala situasi tanpa terkecuali. Sehingga orang tidak boleh disiksa dalam situasi apapun.

Dalam literatur HAM, kata penyiksaan tidak dilakukan sipil tetapi oleh aparatur Negara. Artinya dalam bahasa yang lain aparatur Negara dalam arti lain APH, tidak boleh menyiksa dalam situasi apapun.

Apakah anak terkena gangguan jiwa?
Anak tersebut bukan gangguan jiwa, tetapi anak tersebut perlu di rehabilitasi. Dengan memperhatikan dan mendukung kesehatan, sikap yang menghormati harga diri dan martabat anak (KHA pasal 39). Anak bukan gangguan jiwa, ini adalah masalah ideology, ini ideology yang keliru. Rasulullah tidak pernah melakukan terror, walaupun umatnya disiksa penguasa saat itu.

APH dan Media Harus Hormati Identitas Korban dan Keluarga, APH di Indonesia harus menghormati UU No 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan. Kalau jawabannya yang memukuli adalah masyarakat, APH harus tetap melindungi agar hal itu tidak terjadi.

Jadi mengupload foto dengan cara yang tidak terhormat seperti itu melanggar pasal 19 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yaitu identitas Anak (pelaku), Anak Korban, Anak Saksi harus dirahasiakan termasuk keluarganya. Pelanggarnya terancam pidana sesuai pasal 97 UU yang sama.
Hukuman Orang Tua

Hukuman terhadap orangtua pelaku adalah perdata, dengan dicabut sementara hak asuhnya. Tetapi hal itu tidak diatur secara rinci dalam 3 UU yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23 Tahun 2002 – termasuk UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga UU itu hanya mengatur norma, tetapi tidak mengatur tentang struktur (kelembagaan) dan proses, atau tidak sesuai dengan sitem perlindungan anak (NSP = Norma, Struktur, Proses) secara terpadu.

Orang tua tidak bisa dipenjara karena tindakan hukum yang dilakukan oleh anak. Tapi bisa dilakukan langkah perdata. Langkah perdata adalah dicabut hak asuhnya, hanya saja UU belum mengatur hal tersebut.

Tindakan terhadap pelaku bom
Langkah langkah hukum yang dilakukan harus berdasarkan pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tetapi langkah langkah hukum ini menekankan pada perubahan perilaku anak. Dari perilaku yang keliru menjadi perilaku benar. Hal ini melalui proses deradikalisasi yang mendukung kesehatan dan menghormati harga diri serta martabat anak.

Pemenjaraan terhadap anak tidak berguna sama sekali, jika tidak disertai dengan terciptanya kondisi yang mendukung kesehatan, sikap yang menghormati harga diri dan martabat anak.

Sikap yang mendukung kesehatan, sikap yang menghormati harga diri dan sikap yang memperhatikan martabat anak. Ketiganya akan mendorong anak dan membantu anak dalam melakukan instropeksi diri dan melakukan perubahan perilaku ke arah ajaran Islam yang benar. Jika anak tidak mendapatkan hal itu, maka deradikalisasi akan gagal.

Peran negara terhadap anak pelaku bom
Kewajiban Negara didalam menciptakan kondisi terciptanya hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak secara maksimum.
Konvensi Hak Anak mengatur hubungan antara anak, orangtua/keluarga dan Negara, dengan:

1. Negara berkewajiban menghormati tugas dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh dan melindungi anak. Dalam mengasuh, melindungi anak, mengembangkan partisipasi anak dalam keluarga.

2. Negara berkewajiban melakukan intervensi terhadap sebagian kecil orang tua/keluarga/wali yang tidak mampu mengasuh, melindungi dan mengembangkan partisipasi anak dalam keluarga.

3. Intervensi Negara tersebut berupa penyelenggaraan atau tersedianya pendidikan bagi orang tua dan konseling bagi anak dan keluarga di tiap Kabupaten atau Kota, yang mudah diakses dan gratis. Bersamaan dengan itu, Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah penyelamatan anak, untuk melindungi anak dari orang tua atau keluarga yang tidak mampu mengasuh dan melindungi anak tersebut.

4. Permasalahannya, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur hal tersebut. Dengan kata lain, hal itu belum diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23 Tahun 2002 termasuk UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang didalam 3 UU tersebut belum mengatur tentang pengasuhan secara komperhensif.

Bila Indonesia menginginkan hubungan yang harmonis antara anak, orang tua dan Negara. Maka Indonesia harus menciptakan UU tentang Pengasuhan Anak. UU dimaksud untuk terciptanya keluarga sakinah ma waddah wa rahmah atau kata lain terciptanya ketahanan keluarga.

Salam Senyum Anak Indonesia,
Hadi Utomo
Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak
:
Unknown