MITRAPOL.com - Polri terus berusaha membersihkan institusinya dari praktik pungutan liar (pungli). Dalam 2 minggu terakhir, sedikitnya ada 101 personel yang ditangkap dari 81 kasus berbeda.
"Terkait kasus pungli, sejak tanggal 1-16 Oktober sudah dilakukan penindakan oleh bidang Propam masing-masing Polda sebanyak 81 kasus. Diperiksa tertangkap tangan dalam kasus pungli itu ada 101 orang," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016) kemarin.
Sebanyak 33 dari 101 personel yang ditangkap berasal Polda Metro Jaya atau terbanyak dibanding yang lain. Di posisi kedua ada Polda Jambi dengan 10 personel.
Martinus mengatakan, Propam masih melakukan penindakan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pungutan liar ini. Praktik pungli biasanya dilakukan dengan beragam modus operandi.
Menurut Martinus, pengungkapan dan penindakan kasus pungli ini sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh pihak Propam. Kadiv Propam sendiri, lanjutnya, sudah memberikan surat telegram ke jajaran melalui Kabid Propam untuk menindak praktik pungli. Apabila tidak terungkap, akan dilakukan evaluasi terhadap polda-polda terkait. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert