MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/1293/K/X/2016/Res Tangerang Selatan pada 06 Oktober 2016, mengenai perkara tindak pidana pemalsuan dokumen, maka Reskrim Polres Tangerang Selatan telah menangkap serta mengamankan SY (38) yang berdomisili di Lembah Hijau RT 012/013 Mekarsari Cimanggis, Depok.
Sementara SY yang merupakan salah satu karyawan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menjadi tersangka atas pemalsuan dokumen resmi yang bertanda tangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Prof. Dr. Dede Rosyada, MA. Tersangka dilaporkan oleh Somari, S.Ag yang juga sebagai karyawan di kampus tersebut, dengan saksi - saksi antara lain Zulan Febriyanto, Dadang Setyanto, H.Surya Bagya, dan Aswan.
Barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, yaitu satu lembar asli surat keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No.178 tahun 2016 tanggal 06 Agustus 2016, dan satu buah cap stempel berlogo Kementrian Agama RI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kompol Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, dalam press conferencenya di Mapolres Tangsel, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka ini adalah dengan mengaku sebagai panitia penerimaan mahasiswa tahun 2017 dan dapat meloloskan calon mahasiswa melaui jalur khusus dengan cara calon mahasiswa harus menyerahkan atau membayar sebesar Rp 210.000.000, - (dua ratus sepuluh juta rupiah), dan dalam perkara ini korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 60.000.000, - (enam puluh juta rupiah).
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat surat keputusan yang seolah - olah di terbitkan oleh UIN tentang pengangkatan tersangka sebagai panitia penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus yang ditandatangani oleh Rektor UIN, padahal surat keputusan tersebut palsu dan tanda tangan rektor UIN atas nama Prof.Dr.Dede Rosyada, MA juga dipalsukan berikut stempel kampus UIN.
Kompol Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh calon mahasiswa agar lebih berhati - hati apabila ada seseorang yang menawarkan penerimaan mahasiswa secara instant tanpa adanya test masuk, dsb dan apabila menemukan orang yang menawarkan penerimaan secara instant tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert