MASIGNCLEANSIMPLE101

PT TUN Makassar Menangkan Gubernur Papua

MITRAPOL.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dalam salinan putusan Perkara No. 81/B/2016/PT.TUN MKS yang diajukan oleh Daniel Yarawobi, Robertino Hanebora, Sambena Inggeruhi, Imanuel Monei dan Ayub Kowoi pada tanggal 10 Agustus 2016 menyatakan bahwa gugatan para penggugat/pembanding tidak diterima. Demikian siaran pers yang diterima dari sejumlah pihak, Rabu (12/10) kemarin.



Dalam siaran pers tersebut dituliskan, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yang salah satunya tertuang pada paragraf 3 halaman 11 yaitu “Menimbang, dari fakta bukti berupa surat tersebut diatas diperoleh fakta hukum bahwa marga/suku besar Yerisiam telah melepaskan hak ulayatnya atas tanah kepada PT. Nabire Baru dengan pemberian ganti rugi sejumlah uang, maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa meskipun pengujian oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara bersifat ex-tunc, tetapi dengan telah ditandatanganinya pernyatan dan perjanjian pelepasan hak ulayat marga/suku Yeresiam dengan pembayaran sejumlah uang, maka marga/suku Yeresiam tersebut sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan tanah hak ulayat, dengan demikian para penggugat yang mengatasnamakan pimpinan maupun warga masyarakat marga Suku Yerisiam tidak ada lagi kepentingannya untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa aquo.

Elimelek Yarawobi, Ketua Koperasi Perkebunan Masyarakat Adat (KPMA) Suku Akaba, saat dikonfirmasi mengenai sikap yang bersangkutan atas putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak mewakili kepentingan warga Yeresiam tetapi kepentingan oknum individu.

Dirinya mendukung adanya plasma kelapa sawit di areal pihaknya. Warga telah mengajukan HGU dan telah disetujui pemerintah. Pihaknya bertekad menggunakan tanahnya untuk mendapatkan penghasilan yang dapat menghidupi anak cucu dengan cara yang bermartabat. Plasma kelapa sawit menjadikan pihaknya sebagai pengusaha.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, lahan yang disengketakan adalah milik KPMA Suku Akaba dan Akaba sangat menantikan penanaman plasma. Dengan adanya keputusan ini Suku Akaba dapat melakukan pekerjaan penanaman plasma dan dapat menjamin kesejahteraan warga Yeresiam.

Alberth Nanaor, Ketua KPMA Suku Sarakwari dan Koroba yang merupakan KPMA pemilik lahan plasma menyatakan bahwa dia sebagai warga Yeresiam merasa bersyukur atas keputusan PT TUN Makassar yang memenangkan Gubernur Papua. Sehingga dirinya dan warga Yerisiam dapat bekerja dan memiliki lahan plasma.

“Kami melihat ini adalah kemenangan serta kepastian bagi masyarkat. Sebab kami mendapatkan harapan dan dampak positif dari hadirnya investasi kelapa sawit,” ujarnya.

Yuspina Henawi sebagai tokoh perempuan Yeresiam dari Suku Sarakwari dan Koroba Kampung Sima dengan tegas menegaskan bahwa dengan hadirnya perkebunan kelapa sawit, perempuan mendapatkan peluang kerja dan harapan bagi masa depan anak-anaknya. Pihaknya mendapatkan bantuan guru dari perusahaan dan ini sangat besar dampaknya bagi perkembangan anak-anaknya.

Yordan Hao, Kepala Suku Wate Asiaina menyatakan, Suku Wate Asiaina sebagai pemilik sebagian plasma di perusahaan merasa ini adalah kemenangannya sebagai masyarakat dan bagian dari pemerintah dalam memajukan dan meningkatkan taraf hidup rakyat. Pihaknya sebagai pemegang plasma telah mengikat perusahaan dengan MoU, management agreement, dan perjanjian jual beli hasil kelapa sawit dari lahan plasma. Dirinya memandang positif kerjasama antara investor dan masyarakat pemilik lahan plasma.

Ditambahkan, Suku Wate Asiaina memiliki sebagian dari perkebunan plasma PT. Nabire Baru. Dan Suku Wate Asiaina menyatakan sikap mendukung perkebunan inti dan plasma PT. Nabire Baru. “Pihak yang menggugat perkebunan plasma berarti berhadapan dengan Suku Wate Asiaina. Lahan plasma PT. Nabire Baru bukan milik Suku Yeresiam Gua saja tapi juga milik Suku Wate Asiaina,” ujarnya.

PT. Nabire Baru diwakili GM Kipli Anak Ayom, mengucapkan syukur kepada Tuhan bahwa kebenaran telah terungkap dan dikuatkan oleh putusan PT TUN Makassar.

KPMA Suku Waoha yang diwakili Yunus Monei, Meliakim Monei dan Demarce Monei mengungkapkan rasa bahagia mereka dan menyatakan bahwa dengan keputusan PT TUN Makassar yang memenangkan Gubernur Papua semua sub suku yang memiliki HGU plasma terutama Suku Akaba akan dapat segera melakukan penanaman dan dapat memperoleh hasil sebagaimana dari Suku Waoha yang telah terlebih dahulu melakukan penanaman plasma. Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat adat pemilik kebun plasma untuk menyatukan pikiran, memajukan dan mensejahterakan masyarakat adat pemilik ulayat melaui kebun plasma.

Secara tegas Pdt. Yunus Monei mengatakan, para penggugat tidak mewakili marga Suku Yeresiam tetapi mewakili kepentingan pribadi yang dinilai hanya menguntungkan diri sendiri. Dirinya mengucap syukur keadilan ditegakkan bagi marga Suku Yeresiam Gua dengan tidak diterimanya banding para penggugat di PT TUN Makassar.

Nikanor Kaiwai, Ketua KPMA Suku Wate Asiaina menanggapi keputusan PT TUN yang memenangkan Gubernur Papua dengan ucapan syukur. “Kami memandang tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan dengan adanya keputusan ini. Kami bersyukur dengan hadirnya investasi kelapa sawit, kami telah memiliki HGU plasma seluas 873 hektar, kami yakin masyarakat KPMA Suku Wate Asiaina akan hidup sejahtera,” katanya. adi manopo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)