MITRAPOL.com - Polresta Palembang menangkap NT (35) warga Jl. Kelapa I No. D 23 RT. 12 RW. 28 Kel. Sako Kec. Sako Palembang yang berprofesi sebagai penjaga malam tersangka penyalahgunaan narkoba di Jl. Selamat Riady depan Pasar Kuto Palembang Sumatera Selatan, 14 Oktober 2016 belum lama ini.
![]() |
NT (35) tertangkap tangan membawa narkoba 1 paket Sabu dalam bungkus plastik kecil bening yang berada di saku celananya saat Tim Polresta Palembang melakukan patrol rutin.
Brigadir Yudi Tarmizi, dan Brigadir M. Murlan anggota Turjawali Sat Sabhara Polresta Palembang yang menangkap DT di TKP menjelaskan, Pada saat kami melaksanakan giat patroli rutin disekitar TKP, kami melihat NT mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna biru dengan plat palsu BG 41 DO.
“Kami merasa curiga gerak geriknya lalu kami mengejarnya dan pada saat dikejar DT langsung ngebut/mempercepat lajur kendaraannya lalu pada saat di TKP DT hendak diberhentikan oleh kami, tetapi DT malahan meninggalkan kendaraannya lalu kami mengejar dan menangkapnya disekitar TKP,” ungkapnya.
NT tertangkap, lanjutnya, kemudian kami menggeledahnya dan pada saat digeledah didapati 1 paket shabu-shabu dalam bungkus plastik kecil bening yang berada di celana dalam bagian depan milik NT.
Dari tangan DT berhasil di amankan 1 paket shabu, kendaraan R2 jenis yamaha mio soul. Kini tersangka dan BB telah di amankan di Satuan Resnarkoba Polresta Palembang. hadi
:
comment 0 komentar
more_vert