MITRAPOL.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Curug pada Sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 19.00 WIB telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di KP. Duku Pinang RT 002/01 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
![]() |
Barang bukti yang diamankan Polsek Curug, (Inzet : kedua tersangka) |
Kedua pelaku yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah Muhayat (37) yang berdomisili di KP. Candu RT 001/01 Serdang Wetan, Legok, Kota Tangerang Selatan dan Muhamad Gufron (29) yang berdomisili di KP. Candu RT 005/01 Serdang Wetan, Legok, Kota Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 buah alat hisap sabu.
Menurut keterangan yang didapatkan mitrapol.com dari Humas Polres Tangerang Selatan, bahwa pada hari Sabtu 19 November 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Curug yang dipimpin AKP Mukmin, SH selaku Kanit Reskrim, mendapat informasi bahwa di dalam kontrakan di KP. Duku Pinang RT 002/01 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan sering digunakan sebagai tempat memakai narkotika jenis sabu. Selanjutnya team melakukan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud, lalu kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Curug melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar kontrakan tersebut, dan didapati 2 orang laki-laki sedang duduk dan terdapat 1 buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu.
“Lalu selanjutnya ditanyakan kepada pelaku dan kedua pelaku mengakui bahwa keduanya habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui milik Muhayat. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Curug guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert