MASIGNCLEANSIMPLE101

Atlet Gagal Ikut Pawai Arakan, Bupati Dharmasraya Kecewa dengan Rekanan Pengadaan Proyek

MITRAPOL.com - Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Barat yang di selenggarakan di Kota Padang Ibukota Sumatera Barat, perhelatan nya di sambut baik oleh para atlet dan official dari daerah yang ikut serta di ajang tersebut.



Namun ada juga yang sangat menyedihkan dan memalukan serta ironis yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya Kabupaten termuda di Sumbar. Saat mitrapol.com mewawancarai salah satu Ketua Cabor yang tidak mau namanya disebutkan saat ikut berlaga di Porprov menyatakan jika dirinya sangat kecewa berat dengan panitia pelaksana dari Kabupaten Dharmasraya sehingga dirinya dan Cabor yang lain di minta oleh orang nomor dua di Dharmasraya (Wabup), untuk tidak mengikuti arak-arakan pembukaan Porprov Sumbar.

“Semua itu karena pakaian yang kami kenakan khususnya para atlet tidak memenuhi syarat atau kelas pakaian kampanye caleg,” katanya.

Hal senada di sampaikan oleh Anggota KONI Dharmasraya yang juga enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa orang nomor satu Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan SE, (Bupati) bersedih hati melihat atletnya yang berjuang demi nama baik Dharmasraya dengan disertai rasa geram terhadap kejadian ini.

“Anggaran yang begitu besar yang telah di keluarkan untuk kostum tersebut dan ternyata tak layak di pakai oleh atlet. Termasuk juga sepatu yang di pakai, apa yang di lakukan KONI Dharmasraya sebenarnya?. Karena apapun alasan nya ini menjadi tanggung jawab KONI Dharmasraya,” tegas Anggota Koni.

Sementara ketika di hubungi lewat telpon selulernya, Sutadi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengatakan tidak tahu menahu dengan masalah ini. “Karena saya berada di Pekanbaru dan sedang ada dinas luar,” katanya.

Terpisah KPA dan Agus yang diduga adalah pemborong proyek atlet Dharmasraya saat dihubungi via selulernya tidak mau menjawab konfirmasi mitrapol.com dan terkesan keluar dari tanggungjawabnya.

Proyek ini di duga telah menyalahi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang di rubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Korupsi dan PP nomor 71 tahun 2000, serta Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. efrizal
:
Unknown