MITRAPOL.com - Pada Selasa tanggal 22 Nov 2016, belum lama ini telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh Liran Sinurat terhadap Adel Tarigan diwilayah jajaran Polsek Jatiasih tepatnya di Lapo Tuak Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
![]() |
Liran Sinurat tersangka penusukan |
Merasa tidak terima dengan kejadian di Siang harinya, pelaku mendatangi korban pada malam harinya saat korban sedang nongkrong di Lapo Tuak dan melakukan penusukan sebanyak 1 kali mengenai dada sehingga korban luka tusuk, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh saksi B, selanjutnya datang piket Reskrim dan membawa pelaku ke Polsek Jatiasih.
Berikut barang bukti sebilah sajam belati/sangkur. Korban dikenakan Pasal 351 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. mangadar
:
comment 0 komentar
more_vert