MITRAPOL.com - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh menggelar putusan Rapat Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada 2017, Jum'at (04/11/2016). Dari Keputusan rapat Panwaslih Kota Banda Aceh menolak gugatan pasangan bakal calon Wali Kota Prof. Adjunct Marniati, SE, M.Kes/ H. Amiruddin Usman Daroy dan Tgk. H. Adnan Beuransah/Tgk. Umar Rafsanjani, Lc, MA.
![]() |
M. Yusuf Alqardawi |
Keputusan ini di bacakan langsung Pimpinan Majelis Rapat, M. Yusuf Alqardawi, SH. I, MH dan Muhammad Heikal Daudy SH. MH Diruang Sekretariat Panwaslih kota Banda Aceh.
Pimpinan majelis musyawarah Panwaslih mengatakan, " kita menolak gugatan pemohon dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak mempunyai bukti dan pemohon terindikasi kurang memahami aturan yang sebenarnya,” ucap M. Yusuf Al-Qardawi.
Panwaslih kota Banda Aceh memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa untuk mengajukan gugatan ke PTUN, dengan batas waktu tiga hari setelah putusan Panwaslih kota Banda Aceh di bacakan.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon walikota Prof. Adjunct Marniati,SE, M.Kes, Syafi'i Saragih mengatakan. "Kami akan melakukan pengajuan banding ke PTTUN, karena kami merasa dirugikan dengan keputusan ini,” tutupnya. bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert