MITRAPOL.com - Koalisi LSM bersama Ormas Laskar Merah Putih seperti LSM LBR, LSM LP3KN, LSM LPBS, LSM ARAK, LSM GARUDA, dan Aliansi Jurnalist Papanggo. Meminta kepada PT. Sedong agar segera mengevaluasi oknum yang berada di wilayah PT. Sedong, sehingga tidak merugikan karyawan atau calon karyawan yang berada di wilayah PT. Sedong.
![]() |
Kaitan indikasi persoalan pungutan liar (pungli) yang menimpa terhadap calon karyawan/karyawati, hal ini merupakan tindakan atau perilaku melawan hukum, kemudian di tambah lagi dengan adanya indikasi pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Sedong terhadap karyawan nya.
Menurut kajian di lembaga kami ini merupakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian tata letak wilayah PT. Sedong, menurut pemantauan hasil kajian lembaga kami dari segi lahan parkir yang berada di wilayah PT. Sedong ini kurang terkesan strategis.
Maka kami pun akan mempertanyakan status ijin andalani nya, sebagai mana di atur dalam undang-undang nomer 22 tahun 2009, yang spesifikasinya disebutkan pada pasal 99 dan pasal 100 undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Maka kemudian dari ketiga hasil investigasi yang di lakukan oleh lembaga kami, dan merupakan kewajiban kami selaku kontrol sosial, melihat, mendengar, apa yang di rasakan oleh karyawan yang berada di PT. Sedong.
Kami dari koalisai LSM bersama, merasa terketuk hati untuk menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertindas oleh perilaku oknum yang ada di PT. Sedong kami koalisi LSM bersama mengecam keras bagi oknum-oknum yang berada di wilayah PT. Sedong, karena jika ini di biarkan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban berikutnya.
Salah satunya degan melakukan PHK sepihak jelas ini PT. Sedong ini telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 yang berbunyi, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atw buruh setelah memperoleh penatapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Mudah-mudahan aspirasi yang kami sampaikan daripada hasil investigasi, dengan mendengar jeritan-jeritan karyawan dan calon karyawan PT. Sedong, kami koalisi LSM bersama meminta kepada Dinsosnakertrans kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti atau mengevaluasi kerja yang di lakukan oleh PT. Sedong sehingga tidak terjadi lagi perampasan HAM yang dialami oleh masyarakat kabupaten Lebak," ujar team LSM bersama, kepada mitrapol.com. aan
:
comment 0 komentar
more_vert