MASIGNCLEANSIMPLE101

Panwaslih Simeulue Nyatakan Seri, Sengketa Pilkada Metro Vs Erly Hasim

MITRAPOL.com - Sidang putusan perkara sengketa Pilkada Simeulue antara calon Bupati Simeulue H. Riswan NS (metro) dan Erly Hasim yang di tangani oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue pada, Rabu (9/11/16) berakhir seri.



Ketua Panwaslih Simeulue Ahyar Yulis memberi putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa yang di ajukan oleh pihak Metro dan Erly Hasim tentang dugaan pelanggaran Pilkada Simeulue. Dalam putusan nya, Panwanslih Simeulue menyatakan gugatan kedua belah pihak resmi di tolak karena tidak memiliki barang bukti yang cukup serta menetapkan H. Riswan NS dan Erly Hasim Alfridawati adalah sebagai calon Bupati Wakil Bupati Simeulue yang sah.

Kuasa hukum Erly Hasim Sandri SH mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN Medan apabila pihak H. Riswan NS mengajukan banding perkara ini, "Apabila pihak Metro mengajukan banding ke PTUN maka kami juga akan mengajukan banding ke PTUN," ungkap Sandri kepada mitrapol.com seusai sidang.

Sebelumnya, Panwaslih Simeulue telah memeriksa sejumlah saksi terkait Ijazah calon Wakil Bupati Simeulue Alfriwadawati dan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait gugatan pihak Erly Hasim.

Di sampaikan oleh Ahyar Yulis, Panwaslih Simeulue memberi waktu 3 hari kepada masing-masing pihak untuk mengajukan banding bagi pihak yang ingin banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). firnalis
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)