MASIGNCLEANSIMPLE101

Cinta di Tolak, Pria Ini Aniaya dan Rampok Mantan Pacar

MITRAPOL.com - Kasus penganiayaan dan pencurian yang menimpa seorang gadis cantik berinisial CLA (22), Rabu (30/11/2016) malam di Kelurahan Girian Bawah Kota Bitung, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil membekuk pelaku penganiayaan, ID (26), Senin (5/12/) sekitar pukul 14.30 WITA.

ID, saat digelandang petugas Reskrim Polres Bitung

Dari keterangan diperoleh, penganiayaan bermula saat korban pada malam kejadian itu menemui saudara angkatnya yang sedang berlatih bela diri di Kantor Lurah Girian Bawah, Lalu tiba-tiba datang pelaku yang langsung menarik tubuh korban serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Setelah mengancam, pelaku memaksa agar korban menerima cintanya kembali, rupanya antara pelaku dan korban pernah terjalin hubungan asmara sebelumnya, namun kandas di tengah jalan, sontak permintaan ini ditolak oleh korban yang membuat pelaku naik pitam saat itu.

Pelaku pun menarik baju korban hingga robek serta mencekik leher korban, amarah makin memuncak, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Tak hanya menganiaya, pelaku pun merampas tas milik korban dan mengambil dua unit handphone serta sejumlah uang dari dalam tas.

Usai menganiaya, dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri. Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bitung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/647/XI/2016/Sulut/Res-Btg, tertanggal 30 November 2016.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bitung melalui Satuan Reskrim segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat kostnya di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa, membenarkan adanya penangkapan. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bitung dan sudah menjalani penyidikan dan yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. serdy
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)