MITRAPOL.com - Miris kerena merasa dirinya sebagi pejabat diwilayah dan mempunyai kewenangan hingga menyalahi aturan dan kewenangannya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Lurah Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, pasalnya Lurah Cilaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga nya sendiri untuk di jadikan aset Kantor Desa dan Sekolahan.
![]() |
Kantor Kelurahan Cilaku yang berdiri diatas tanah Saman. |
Pelebaran jalan yang berada di jalan Palima Pakupatan Serang masih belum selesai di karenakan adanya sengketa tanah yang hingga kini belum terselesaikan. Tanah seluas 1150 meter, milik salah satu warga sudah di klaim dan di akui adalah lahan milik Kelurahan Cilaku, dan telah berdiri bangunan kantor Kelurahan Cilaku di atas tanah seluas 1150 meter.
Sebelumnya Lurah Cilaku pernah mengatakan bahwa tanah itu sudah di hibah kan untuk Kantor Kelurahan Cilaku 700 meter dan 450 meter untuk bangunan Sekolah.
Berbeda dengan pernyataan Saman pemilik sah tanah seluas 1150 meter, yang kini di kuasai Kelurahan Cilaku dan di klaim sebagai tanah Pemerintah Kota Serang Banten yang menjelaskan bahwa dirinya selama ini tidak pernah menjual apalagi menghibahkan tanah miliknya kepada siapapun.
“Saya kecewa terhadap pejabait terkait yang dengan seenaknya mengklaim tanah saya di hibahkan untuk kantor kelurahan dan sekolahan. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya pemilik sah tanah tersebut,” kata Saman kepada mitrapol.com, Kamis, (15/12) di kediamannya.
![]() |
Dikatakannya, Lurah yang terdahulu sampai Lurah yang sekarang menjabat saat ini, tidak pernah berkoordinasi dengan saya soal pembangunan kantor dan sekolah. “mereka seolah tidak menghargai saya sebagai pemilik tanah, apakah hukum harus tajam kebawah tumpul ke atas?. Apa karena dia seeorang Lurah jadi bisa melakukan apa saja dengan seenaknya?.” terangnya.
Atas dasar apa Lurah, masih katanya, mengklaim tanah itu dihibahkan, bangunan itu berdiri tanpa seizin saya mulai dari lurah yang sebelum nya hingga saat ini bangunan itu berdiri belum ada penjelasan musyawarah yang dilakukan oleh lurah. “Sewa atau jual beli apalagi hibah atas dasar apa itu tanah saya hibah kan sampai kapan pun masih milik saya,” terang nya sambil menunjukan surat Girik dengan nomor 197615, seseuai buku penetapan huruf C. No. 3643 dengan pemilik Juri dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan No. SPPT 32.20.071.010.000_0417.7/96-01 Keluaran tahun 1996.
“Saya dan keluarga akan melaporkan hal ini ke Polisi dan mengajukan ke pengadilan serta kejaksaan, saya akan bawa perkara ini hingga tuntas siapa yang bermain dan menyerobot tanah hak milik saya,” tegas Saman.
Kembali dikatakan Saman, yang meminta agar pihak Pemprov Banten segera menindak lanjuti sengketa tanah agar cepat terselesaikan. “Saya hanya ingin hak saya dan kalau memang itu sudah menjadi milik Pemkot tunjukkan surat-surat yang sah nya,” pungkasnya.
Sementara ketika hendak di konfirmasi ke pihak Kelurahan Cilaku, Jumat (16/12), Cecep selaku Staf Lurah mengatakan jika Lurah tidak ada di tempat karena sedang sakit, dan ketika di datangi ke rumah kediamannya M. Wasiudin S.Ag selaku Lurah, dan bertemu Dewi sebagai istrinya mengatakan hal yang sama, jika suaminya tidak bisa di temui karena sedang sakit.
![]() |
Sekda Kota Serang Tubagus Urip Henus Surawardana, S.SPd, M.SiA |
Ditempat terpisah saat mitrapol.com coba menggali informasi ke Kecamatan Curug dan menemui Kepala Seksi Pam Rafiudin SH, Msi. mengatakan, cobalah untuk di selesaikan secara kekeluargaan jika itu memang milik Saman. “Terkait masalah pembebasan tanah dari PU Bina Marga, hingga kini masih pending, dan belum di bayar. Harusnya Lurah membawa pengajuan tanah tersebut ke PU Bina Marga,” terang Rafiudin.
Ini kasus lama, tambahnya, banyak praduga bahwa tanah tersebut sudah di bayar, sementara dasar-dasar hibah tanah itu harus jelas, “karena tanah sudah di klaim Pemko Serang, pemilik tanah bisa mengajukan surat peninjauan ulang ke Walikota Serang agar dilakukan kembali peninjauan, karena anggaran pergantian tanah sudah ada buat pemilik,” paparnya.
Sekda Kota Serang Tubagus Urip Henus Surawardana, S.SPd, M.SiA saat dimintai keterangan nya terkait asal usul tanah tersebut yang di klaim Pemko Serang tidak bisa menjawab di karenakan Tubagus Urip baru menjabat dan mengalihkan agar mitrapol.com bertanya ke Asda 1 dan Asda 2 atau langsung ke Pemprov Banten.
“Terkait masalah ini, saya tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan saya selaku Sekda Pemko Serang, dan ditangani langsung oleh Pemprov Banten,” katanya. tim
:
comment 0 komentar
more_vert