MITRAPOL.com - DKI Jakarta butuh figur pejabat bersih, tegas, dan tidak tebang pilih, pasalnya para oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta beserta jajarannya masih banyak yang tergiur dengan pundi-pundi Rupiah salah satunya di Dinas Penataan Kota (DPK) yang mengurus perizinan dan pembangunan DKI Jakarta.
![]() |
Bangunan megah tanpa IMB di Jakarta Selatan |
Menjamurnya bangunan bermasalah di Pemko Administrasi Jakarta Selatan yang melanggar Perda DKI Nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan di wilayah DKI Jakarta, Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah diduga karena kurang tegasnya Kepala Suku Dinas (Kasudin DPK) menindak dan mengayomi bawahannya.
Pasalnya setiap kali mitrapol.com melihat bangunan bermasalah hingga kini belum ada tindakan tegas dan terkesan tebang pilih. Para oknum dari DPK Tingkat Pemko Administrasi dan Kecamatan diduga tidak pernah terjun ke lapangan dan meninjau lokasi-lokasi bangunan bermasalah.
Seperti bangunan berlantai 6 yang di tambah Bassemen yang tidak memiliki Izin dan sudah disegel. Namun fakta dilapangan, pemilik bangunan tidak pernah mengindahkan apa yang dimaksud dengan segel tersebut dan seolah-olah segel tidak ada artinya bagi pemilik bangunan yang terletak disepanjang Jl. Buncit Raya, Kecamatan Pancoran.
Bangunan bermasalah tanpa IMB juga ada di Jl. Kalibata Utara, RT 008 RW 007 Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, dan di Jl. Raya Lenteng Agung/Gg.Langgar, RT 004 RW 001,Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Ada juga dugaan bangunan yang terletak di Kecamatan Pasar Minggu, Memiliki izin namun bangunan tersebut berpindah tempat ke wilayah Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa.
Di beberapa wilayah Kecamatan Jagakarsa, Andor sebagai Kasie Penataan Kota, Pemko Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa dianggap kurang tegas menindak bangunan bermasalah yang jelas-jelas sudah merugikan retribusi negara. tim
:
comment 0 komentar
more_vert