MASIGNCLEANSIMPLE101

Jaga Kerukunan Beragama, Kapolri dan Ketua MUI Pusat Bahas Fatwa MUI

MITRAPOL.com - Membahas permasalahan Fatwa MUI tentang pemakaian atribut non muslim, pada Selasa (20/12/2016) Jenderal Pol Drs. H.M Tito Karnavian, M.A, Ph.D selaku Kapolri menggelar pertemuan dengan KH Ma'aruf Amin selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di rumah Dinas Kapolri di Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Jenderal Pol Drs. H.M Tito Karnavian, M.A, Ph.D bersama dengan Ketua MUI Pusat, KH. Ma'aruf Amin

Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Pol Drs. H.M Tito Karnavian, M.A, Ph.D selaku Kapolri, menegaskan akan membubarkan Ormas yang melakukan sosialisasi fatwa dengan cara kekerasan.

"Anggota Polri dapat menerapkan peringatan untuk pembubaran sebanyak tiga kali. Atas nama Undang-Undang agar membubarkan diri, kalau tidak membubarkan diri, ormas yang melakukan sweeping dengan cara kekerasan tersebut akan dibubarkan secara paksa. Kalau sampai petugas dilawan, itu ada ancamannya sendiri yaitu 7 tahun,” tegas Kapolri.

Jenderal Pol Drs. H.M Tito Karnavian, M.A, Ph.D juga menambahkan bahwa dirinya menyambut baik atas sikap MUI yang menjelaskan secara langsung terkait fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tersebut kepada Polri dan masyarakat Indonesia. Kapolri juga meminta kepada MUI yang berada di daerah agar bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholder.

"Saya minta fatwa MUI ini agar dihargai, namun fatwa MUI tersebut bukanlah produk hukum positif. Selain itu, saya minta kepada rekan-rekan Kepolisian agar pro aktif menghubungi MUI di daerahnya masing-masing untuk menjelaskan mengenai fatwa MUI tersebut supaya masyarakat bisa memahami akan isi fatwa tersebut, serta sanksinya bagi yang melakukan sweeping dengan cara kekerasan," terang Tito Karnavian.

Sementara di tempat yang sama, KH Ma'aruf Amin selaku Ketua MUI Pusat, juga menegaskan agar kedepannya tidak terjadi lagi sweping apalagi menggunakan cara kekerasan atau paksaan. 


“MUI tidak membenarkan adanya sweeping dari pihak tertentu, dan kami meminta agar sweeping itu dihentikan. Penegakkan hukum atau semacam penertiban hanya boleh dilakukan oleh pihak pemerintah,” terang Ma'aruf Amin.

Pantauan mitrapol dilokasi acara, pada akhir pertemuan antara Kapolri dengan Ketua MUI tersebut juga membuahkan kesepakatan dan mempertegas kembali mengenai isi fatwa MUI tersebut bahwa yang dilarang itu adalah pemaksaan terhadap seorang muslim yang telah menyatakan penolakan untuk menggunakan atribut non muslim. Apabila ada pengusaha pemilik pusat perbelanjaan, hotel, dan sebagainya yang melaksanakan pemaksaan kepada karyawannya untuk memakai atribut non muslim tersebut itu bisa dipidanakan berdasarkan pasal 335 ayat 2 KUHP.

"Kalau ada umat muslim yang pakai atribut non muslim tanpa adanya paksaan dari pihak manapun itu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri kepada ALLAH SWT. Selain itu, MUI juga menghimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap menjaga kerukunan hidup, dan bisa memelihara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain," harap KH Ma'aruf Amin. tri wibowo
:
Unknown