MASIGNCLEANSIMPLE101

Kabid Rehab BNNP Banten Imbau Pecandu Narkoba Direhab di BNN

MITRAPOL.com - Kepala Bidang (Kabid) Rehab BNN Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana saat dikunjungi mitrapol.com menerangkan bahwa di Tahun 2016 khusus pecandu Narkoba ada sekitar 218 orang yang sedang direhabilitasi di Lido dan RSKO.

Kabid Rehab BNNP Banten AKBP Agus Mulyana (kanan)
AKBP Agus Mulyana menjelaskan ada tiga kriteria pecandu yang bisa menjalankan prodak rehab yaitu ; pertama pecandu berat yang wajib dirawat inap, kedua pecandu sedang wajib berobat jalan ke BNN Provinsi Banten bagi pemakai yang awalnya 8 sampai 38 kali menghisap sabu, dan Ketiga cukup di konseling bagi pemakai 1 sampai 7 kali menghisap sabu.

“Dari 218 orang yang sedang menjalankan rehab 90% berhasil itupun hasil laporan kedua orang tuanya. 218 pecandu ini merupakan hasil dari penangkapan dilapangan, dan ada yang dengan kesadarannya datang sendiri ke BNN Prov. Banten,” terang Agus Mulyana.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bisa di kategorikan pecandu bisa di asesmen rehabilitasi yakni ; pertama sabu barang buktinya dibawah satu gram sampai satu gram, Kedua ekstasi 2,4 gram sama dengan 8 butir, Ketiga heroin 1,8 gram, keempat kokain 1,8 gram, Kelima ganja 5 gram.

Agus Mulyana selaku Kabid Rehab BNN Provinsi Banten juga menghimbau khususnya untuk masyarakat Banten bagi keluarga yang diketahui sedang memakai obat-obatan jenis narkotika atau narkoba agar segara datang kekantor BNN Provinsi Banten untuk berobat dan di rehabilitasi. “Bagi pecandu yang datang langsung ke kami untuk direhabilitasi, saya jamin tidak akan ditangkap,” himbaunya. deden
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)