MASIGNCLEANSIMPLE101

Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Penangkapan Narkoba Sepanjang Desember 2016

MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan menggelar press release hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang ditanganinya pada periode bulan Desember 2016, pada Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Acara press release tersebut diselenggarakan di halaman Mapolres Tangerang Selatan yang berada di Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. 



Press release yang di gelar oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut, langsung dipimpin oleh AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, didampingi Kompol Bachtiar Alfonso, S.Ik, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, AKP Agung Nugroho, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan AKP H. Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan.

Menurut keterangan yang didapat mitrapol.com saat press release, jumlah kasus narkoba yang telah berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada periode bulan Desember 2016 tersebut sebanyak 13 kasus dengan rincian, Unit 1 Satresnarkoba sebanyak 6 kasus, Unit 2 Satresnarkoba sebanyak 6 kasus, dan Polsek Pagedangan sebanyak 1 kasus. Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkoba tersebut sebanyak 16 orang laki-laki selaku pengedar dengan rincian, Unit 1 Satresnarkoba menangkap sebanyak 7 tersangka pengedar, Unit 2 Satresnarkoba menangkap sebanyak 7 tersangka pengedar, dan Polsek Pagedangan menangkap sebanyak 2 tersangka pengedar.

Adapun barang bukti yang didapat dan telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Tangerang Selatan yaitu Sabu sebanyak 27,12 gram dan Ganja sebanyak 209,87 gram dengan rincian Unit 1 Satresnarkoba mendapatkan Sabu sebanyak 15,47 gram dan Ganja sebanyak 203,97 gram, Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan Sabu sebanyak 11,23 gram dan Ganja sebanyak 5,90 gram sedangkan Polsek Pagedangan Sabu sebanyak 0,42 gram.

AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan bahwa TKP penangkapan para tersangka pengedar narkoba ini, berada di wilayah Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus yaitu ; Ciputat 2 sebanyak kasus, Serpong sebanyak 2 kasus, Kelapa Dua sebanyak 2 kasus, Pagedangan sebanyak 1 kasus, sedangkan TKP yang berada di luar wilayah Tangerang Selatan sebanyak 5 kasus. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, yang berada dibawah pimpinan AKP Agung Nugroho, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.

"Modus operandi para tersangka atau pengedar ini semuanya tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai, dan memiliki narkoba pada saat melakukan transaksi," kata Kapolres.

AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ungkap kasus pada bulan Desember 2016 ini sebanyak 13 kasus, dan mengalami peningkatan dibandingkan bulan November yang berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus.

"Terhadap para pengedar akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) " terang Ayi Supardan.

Sementara ditempat yang sama, AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang Selatan agar selalu lebih waspada lagi terhadap para pengedar-pengedar narkoba yang bisa saja nantinya meracuni salah satu anggota keluarga kita, dan apabila masyarakat ada yang menemukan atau mencurigai seseorang yang diduga sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Kepolisian yang terdekat didaerahnya.

"Saya harapkan juga untuk para orang tua atau tetangga agar lebih peduli lagi akan maraknya peredaran narkoba yang terjadi belakangan ini, dan apabila kita mengetahui bahwa salah satu anggota keluarga kita sebagai pengguna narkoba, hendaknya agar secepatnya merehabilitas korban," harap Kapolres. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)