MITRAPOL.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Senin (23/1) kemarin berhasil mengamankan dua kulit harimau Sumatera yang dilindungi dari tiga orang berinisial Ks, Mj dan H ketiganya diamankan di Jalan Kapten A Rivai, tepatnya dihalaman parkiran Bank Mandiri saat hendak transaksi jual beli.
![]() |
Kasubdit pencegahan dan pengamanan hutan wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum LHK Ardi Risman mengatakan penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil operasi penertiban satwa liar yang dilindungi dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam, berawal dari informasi masyarakat berdasarkan informasi itulah langsung ditindak lanjuti tim intelijen KLHK.
"Dari tiga orang pelaku yang diamankan setelah kami lakukan pemeriksaan satu orang berinisial Ks ditetapkan sebagai tersangka, untuk dua orang lainnya hanya sebagai saksi," katanya Selasa (24/1), dikantornya Jalan Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Masih dikatakannya, untuk pelaku Ks dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, jo pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan hayatinya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta.
"Saat ini pelaku masih kami periksa untuk mendalami asal-usul kulit harimau tersebut, kuat dugaan pelaku tidak bermain sendiri," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Ks mengakui kalau kulit harimau yang berhasil diamankan dibelinya dari seseorang satu lembarnya 22, 5 juta dan rencana akan dijual seharga 35 juta.
"Tapi saya tidak tahu dengan orang yang menjual kulit harimau itu karena hanya melalui kontak telepon kami berjanjian untuk bertemu di Palembang," katanya. hari apriyanto
:
comment 0 komentar
more_vert