MASIGNCLEANSIMPLE101

Bak Jamur di Musim Hujan, Bangunan Bermasalah Tumbuh Subur di Jakarta Selatan

MITRAPOL.com – Di DKI Jakarta masih saja banyak pemilik bangunana yang melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung.

Salah satu bangunan bermasalah di Jagakarsa 
Bak jamur di musim penghujan bangunan bermasalah tanpa perizinan terus tumbuh subur di DKI Jakarta dari Dinas P2B diganti Penataan Kota hingga kini bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dirasa masih belum mampu mengatur perizinan dan penindakan bangunan.

Seperti bangunan megah berlapis 3 lantai yang memiliki ijin tidak sesuai dengan ijin yang tertera pada block plan yang menerangkan bahwa penggunaan untuk rumah kecil namun fakta dilapangan ditemukan sebuah kantor yang megah berlantai 3 terletak di Jl. H. Saidi RT 07 RW 05 Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal ini lantas menohok kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan menimbulkan persepsi dan opini negatif yang mengatakan bahwa Dinas tersebut kembali dipertanyakan kinerjanya?.

Ada juga beberapa bangunan megah yang bernilai 100% tidak memiliki ijin mendirikkan bangunan atau (IMB) yang terletak dijalan Lenteng Agung arah Depok, Gg. Taufik, RT 05 RW 08 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jl. Mesjid Nurul Islam RT 04 RW 06, Kelurahan Tanjung Barat dan Jl. H. Icang, Kp. Tanjungbarat, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, RT 02 RW 02 tidak memiliki IMB dan merugikan pendapatan asli daerah atau PAD Kecamatan Jagakarsa.

Budi selaku budi Kasie Ccipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan diminta mengkaji ulang kelapangan, jangan hanya duduk manis dibelakang meja dan menerima gaji tiap bulannya. “Sebagai Kasie sudah seharusnya merapat ke lokasi melihat bangunan yang bermasalah agar memberikkan SP 1, SP 2 atau SP 3 terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan Perda DKI tentang Ijin Mendirikkan Bangunan (IMB),” kata Hasan warga setempat.

Untuk itu Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan Walikota Administrasi Jakarta Selatan agar menegaskan kepada Kasie Kecamatan Jagakarsa serta memberikkan teguran yang tegas terhadap pemilik bangunan bermasalah. abiden
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)