MITRAPOL.com - Disela-sela kesibukannya Sakamuli Prentha, SH., Advokat/Pengacara saat ditemui di Lippo Supermall Karawaci Tangerang pada saat jam makan siang membeberkan keluh kesah klien nya (May M, Asep M. D dan Rita R. P) yang sudah hampir tiga tahun klien nya menggunakan jasa calo untuk mengurus pendaftaran tanah untuk peningkatan bukti kepemilikan tanah yang dirasakan menelan pahit.
![]() |
Sakamuli Prentha SH saat berbincang dengan klien. |
Dipaparkan orang tua Klien Sakamuli yaitu Hj. Icih Tarsih telah memberikan uang kepada Abd Muthalib senilai Rp. 69.500.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pengurusan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik, namun janji calo tidak sesuai dengan tepat waktunya karena pekerjaan hanya sebatas pengurusan pembuatan Akta Jual Beli Nomor 69/2014 antara Soyi dengan Asep, Akta Hibah Nomor 07/2014 antara Ewo Darwa dengan May, Akta Hibah Nomor 06/2014 antara Ewo Darwa dengan Rita (Pembuatan di Kantor Notaris Lutfi Burhan, SH) dan pada saat klien mendesak ternyata sebagian uang yang diberikan telah terpakai untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya sekitar tanggal 17 September 2016 Rita R dan kedua kakaknya meminta bantuan Jasa Advokat/Pengacara Sakamuli Prentha, SH untuk meminta Pertanggungjawaban Abd Muthalib secara hukum dan ada respon baik yaitu tanggal 23 September 2016 baru sebagian administrasi diselesaikan dan 26 September 2016 baru berkas klien didaftarkan di BPN Kota Tangerang, Pengumuman di Bulan November 2016 sebelumnya dibulan Agustus 2016 Sakamuli bersama Asep sudah mendatangi kantor Notaris Lutfi Burhan, SH selanjutnya Sakamuli menghadap pimpinan BPN Kota Tangerang meminta kerjasamanya untuk penyelesaian kliennya terkait Penerbitan Sertifikat dan di akhir Desember 2016 mendapatkan informasi dari Aisyah (Pegawai BPN Kota Tangerang) yaitu belum dilampirkannya Surat Girik Asli yaitu Persil 28 b, Kohir Nomor 1551 atas nama Ewo Darwa, surat pernyataan Darsinah yang mengetahui telah terjadi peralihan hak dari Soyi kepada Asep M.D dan ada ada biaya yang belum disetorkan oleh si calo kepada BANK merupakan persyaratan di BPN yaitu membayar SSP senilai Rp. 3.240.000 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan SSB senilai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk tanah May M dan Rita, bilamana Abd Muthalib beralamat di KP Cikoneng Ilir RT. 001 RW.006 Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang lari dari tanggungjawab maka pengetahuan atau persangkaan telah terjadinya suatu tindak pidana dapat diperoleh penyidik dari berbagai sumber ialah laporan atau pengaduan yang dibuat oleh Advokat Sakamuli Prentha, SH di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Bahwa sah-sah saja dalam pengurusan menggunakan seorang kuasa namun perlu diketahui bahwa semenjak adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT semestinya berkaitan dengan pengurusan apapun yang dikuasakan harusnya BPN tunduk juga kepada peraturan ini dan mengabaikan peraturan yang lama tentang kuasa yang diatur dalam H.I.R/R.B.G, bicara uang sangat sensitif apalagi di era setelah Reformasi dalam perbaikan tatanan perekonomian masyarakat indonesia. Jadi uang yang diberikan orang tua Klien SAKAMULI kepada calo tentunya menimbulkan pertanyaan betapa mahalnya pengurusan yang berkaitan dengan tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang hal ini merupakan penilaian secara global atau pada umumnya termasuk orang lain bisa beranggapan seperti itu, dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa : Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satu-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Tentunya hal tersebut sesuai asas pemerintahan yang baik Good Goverment tentunya BPN harus bebenah juga yaitu sosialisasi lewat kertas selembaran melainkan juga harus transparan dan diseminarkan agar kesadaran masyarakat khususnya kota tangerang memahami maksud tujuan kebijakan pemerintah dan tentunya Law Office Sakamuli Prentha, SH dan Rekan yang terdiri dari Advokat Sakamuli Prentha, SH, Advokat Benemay, SH., MH dan Advokat Felix N Mahulae, SE., SH siap membantu sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dan peraturan lain-lainnya.
Pendaftaran Tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah, begitu pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 19 UUPA. ars/red
:
comment 0 komentar
more_vert