MASIGNCLEANSIMPLE101

Ditreskrimum Polda Sumsel Grebek Perjudian di Mall PTC Palembang

MITRAPOL.com - Polda Sumsel, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 20.00 Wib, menggrebek area perjudian di dalam mall tepatnya di mall PTC Palembang.



Dari penggrebekan yang dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo menangkap sembilan orang yang ada didalam tempat perjudian itu.

Sembilan orang tersebut diketahui sebanyak lima orang sebagai pemain judi, dua orang kasir tempat judi serta dua orang saksi yang melihat langsung perjudian tersebut.

Selain mengamankan sembilan orang tersebut, petugas yang melakukan penggrebekan juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa uang sebesar Rp 3 juta lebih, mesin ATM elektronik, kartu judi serta buku rekap pembelian kartu judi.

“Saat ini, sembilan orang beserta barang bukti yang diamankan tersebut telah dibawa ke Polda Sumsel untuk diambil dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Prasetijo Utomo.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo melalui Wadir Ditreskrimsus, AKBP Hadi Purwanto, mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang praktik perjudian di mall tersebut.


"Mendapat laporan tersebut, maka kita langsung menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang. Setidaknya, sebanyak lima pemain, dua kasir dan dua saksi kita amankan," jelasnya.

Untuk dua orang saksi, dikatakannya, akan dikembalikan setelah diambil keterangan, sedangkan, untuk lainnya masih akan diperiksa lebih lanjut.

"Terkait dengan adanya praktik perjudian di mall tersebut kita juga masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut termasuk juga akan menyisir ke mall yang berada di Palembang," terangnya.

“Dalam perjudian ini, jenisnya berupa jenis ketangkasan menggunakan kartu elektronik sejenis kartu ATM yang bisa mendapatkan poin dari permainan itu,” tutupnya. hari apriyanto
:
Unknown