MITRAPOL.com - Menindak lanjuti permasalahan yang ada di wilayahnya Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Rahmad Sujatmiko melakukan mediasi penanganan kasus keributan yang terjadi pada hari Jum'at 13 Januari 2017 pukul 23.00 WIB di Rusun Blok A RW 06 Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (14/1). (baca juga : Kapolsek Bersama Waka Polsek Penjaringan Terjun Kelokasi Keributan)
![]() |
Kedua belah pihak yang bertikai saat di damaikan Kanit Reskrim |
Sebelumnya Kapolsek dan Wakapolsek Metro Penjaringan terjun langsung kelokasi keributan, dari kejadian tersebut diketahui ada 3 korban yang bernama Albi (30) warga Jl. Tanjung Wangi No. 119 RT 012/012 Penjaringan Jakarta Utara yang mengalami luka di pelipis mata, luka lecet dipundak kanan, dan luka lecet dimata kaki sebelah kiri, Aradhea (28) warga Jl. Tanjung Wangi No. 119 RT 012/012 Penjaringan Jakarta Utara mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri, dan Rahmat (25) warga Jl. Tanjung Wangi No. 21 RT 012/012 Penjaringan Jakarta Utara yang juga mengalami luka memar di perut.
“Kronologis kejadian pada saat korban Albi dan Rahmat sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dari arah berlawanan datang 2 orang terduga pelaku Isal (yang mengendarai motor Ninja) dan Jawa (yang membonceng) tiba-tiba meludahi korban Albi, kemudian Jawa mendekati korban Albi lalu memukul menggunakan tangan kosong, setelah sampai rumah susun mawar pelaku Jawa menghadang korban Albi dan Aradhea (kakak Albi) sambil mengacung-acungkan golok dan sempat mengenai korban Aradhea,” ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo, Jumat (13/1) dilokasi.
Sementara Kompol Rahmad Sujatmiko selaku Kanit Reskrim memenuhi amanat Kapolsek dengan melakukan proses mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai dan tidak membawa permasalahan ini sampai berlarut.
“Tindakan yang kami lakukan adalah melakukan BAP terhadap para saksi. Kedua belah pihak didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan para orang tua yang bermasalah telah melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan kesepakatan, masing-masing pihak sudah mengakui kesalahannya, dan saling memaafkan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak saling menuntut dan saling tidak membuat laporan polisi, dan bersedia menjaga situasi kondusif,” ungkap Kanit Reskrim, Sabtu (14/1).
Permasalahan tersebut diatas, lanjutnya, sesuai keinginan para tokoh warga setempat agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. “Kini kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi tawuran,” pungkas Kompol Rahmad. andrey
:
comment 0 komentar
more_vert