MITRAPOL.com - Pada Jum'at (13/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, Buser Reskrim Polsek Cisauk telah menangkap dan mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi di KP. Kademangan RT 005/03 Kademangan Setu, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Reni alias Yani binti Ase |
Adapun korban dalam penipuan calon TKW tersebut adalah Wahyudin (33) yang berdomisili di KP. Keranggan RT 012/005 Keranggan Setu, Kota Tangerang Selatan. Saksi-saksi dalam kasus tersebuta adalah Hupni (35) yang berdomisili di KP. Kademangan RT 005/03 Kademangan Setu, Kota Tangerang Selatan dan saksi berikutnya adalah Mulyanah (40) yang berdomisili di KP. Kademangan RT 005/03 Kademangan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku yang diamankan oleh Buser Reskrim Polsek Cisauk adalah Reni alias Yani binti Ase (29) yang berdomisili di KP. Cibeunter RT 002/005 Desa Karangwangi, Cidaun Kabupaten Cianjur, dan juga berdomisili di KP. Kademangan RT 003/002 Kademangan Setu, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain 1 lembar kwitansi, 1 buku AJB (akte jual beli), dan 3 lembar surat perjanjian kontrak.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Jum'at, tanggal 23 Desember 2016, sekitar pukul 21.00 WIB, korban di datangi terlapor untuk ditawari over kontrakan 3 pintu dengan luas tanah dan bangunan semuanya 177 M2 dengan harga Rp. 60 juta dan pada saat itu terlapor juga menunjukan AJB bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut, akhirnya korban tertarik selanjutnya dibuatkan surat kontrak dengan perjanjian sebagai berikut : perpintu Rp. 550 ribu, jadi 3 pintu kontrakan sebesar Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Pada saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 60 juta kepada terlapor yang di saksikan oleh Hupni dan Mulyanah.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, korban baru sadar bahwa telah ditipu oleh terlapor dikarenakan pemilik kontrakan yang disewa kontrak oleh terlapor bukan miliknya namun milik Mad Kicit dan Foto Copy AJB yang ditunjukan juga bukan milik terlapor sedangkan terlapor sudah menghilang. Kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Cisauk pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017.
Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa diketahui terlapor akan bekerja sebagai TKW di Taiwan dan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 akan berangkat ke Taiwan untuk bekerja sebagai TKW, lalu selanjutnya Team Buser bersama Penyidik langsung mendatangi penampungan TKI di daerah Bekasi Jl. Raya Hankam Kota Bekasi (PT. Assami Anama Mandiri), dan berdasarkan keterangan pihak PJTKI membenarkan terlapor akan berangkat ke Taiwan.
Kemudian terlapor diamankan dan membawa terlapor ke Mapolsek Cisauk untuk dilakukan Pemeriksaan. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert