MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, telah berhasil menangkap seorang tersangka penyalahguna atau pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) subsider Pasal 112(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan tersangka tersebut berada di Jl. Legoso Raya No.40 RT 004/01 Pisangan - Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
3 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong jaket tersangka |
Adapun pelaku yang diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut adalah Berkah Dini Erlandi (32) dengan barang bukti 3 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,99 gram.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya info dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar Jl. Legoso Ciputat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan dan pemantauan diketahui alamat tempat tinggal pelaku, kemudian team yang dipimpin IPDA Pol Eko Nopendi, melakukan penyamaran dengan berpura-pura bertamu dan bertemu dengan pelaku, selanjutnya atas dasar kecurigaan terhadap pelaku maka dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan disaku jaket pelaku yang selanjutnya diserahkan dan di sita oleh team sebagai BB dan atas perbuatan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna proses sidik dan lidik selanjutnya. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert