MITRAPOL.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 30 kasus dalam periode Desember 2016 hingga Januari 2017 dengan tersangka 38 orang. Sebagai barang bukti narkoba yang disita Ganja 450,88, Sabu 25,83 dan Ekstasi 11 Butir. Kasus Narkotika yang sangat menonjol dilakukan oleh Oknum Sipir Lapas Cipayung Cikarang Pusat Kab. Bekasi dan diduga keras sebagai pemakai dan pengedar AR (42) dan IS (27) keduanya PNS Sipir lapas Kelas 3 Cipayung Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
![]() |
Press Release yang dilakukan di Lobby Polres Metro Bekasi dipimpin oleh Kombespol Asep Adi Saputra SH, SIK, MH, MSi pada Kamis 12 Januari 2017. Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kasat Narkoba AKBP Tumpak S, Kasubag Humas Kompol Drs. Kunto Bagus beberapa Kapolsek serta Kanit Reskrim.
Kapolres menyatakan bahwa 39 LP kasus narkoba diseluruh Jajaran Polres Metro Bekasi di indikasikan peredaran gelap narkotika sangat memprihatinkan.
“Termasuk kasus oknum sipir Lapas Cipayung yang juga menjadi perhatian kita semua maka pejabat lapas kita undang dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Dalam pengembangan kedua tersangka oknum sipir ditemukan Barang Bukti sabu seberat 2,72 gram dalam plastik kecil. Dalam keterangannya tersangka sudah melakukan kegiatannya selama 1 tahun belakangan dan sudah di buat peringatan keras. Kalapas Klas 3 Cipayung Kab Bekasi Kadek Anton Budiarta diwakili oleh Kasubag TU Iriawan menyatakan saat ini warga binaan berjumlah 1105 dari berbagai kasus, dan mengenai 2 anggotannya yang terlibat narkotika sudah dilaporkan ke Kemenhumkam RI dan menunggu keputusan pengadilan, dirinya akan memperketat pengawasan.
Kombes Asep A. Saputra menyatakan akan meningkatkan kerjasama dengan semua stake holder termasuk Lapas Cipayung dalam tindakan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kab. Bekasi. “Ke 38 tersangka akan dijerat UU No. 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. mangadar siahaan
:
comment 0 komentar
more_vert