MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan pada Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 01.00 WIB telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Griya Loka Raya yang posisi tepatnya berada di depan Alfa Mart Perseles, Rawa Buntu Serpong, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Pelaku yang berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut bernama Yudi Sebastian (21) yang berdomisili di KP. Cilenggang RT 005/02 Cilenggang Serpong, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang diketemukan dilokasi TKP dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian berupa 1 plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
Menurut info yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana ada seseorang yang biasa di panggil Yudi yang sering melakukan transaksi dan melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, tepatnya di wilayah Cilenggang dan Rawa Buntu.
Mendengar laporan tersebut, kemudian anggota melakukan pembelian terselubung guna melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dan anggota Sat Resnarkoba di arahkan oleh Yudi untuk menunggu ke depan Alfa Mart Perseles Griya loka Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian anggota melakukan pengkapan terhadap Yudi dan di temukan satu plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu
yang sempat di buang di sekitar pelaku berdiri kemudian pelaku ambil lagi dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
Lalu pelaku selanjutnya diserahkan kepada team, dan menurut keterangan dari pelaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial M (DPO) yang biasa berada di daerah PTP Cilenggang. Pelaku mengakui sudah sekitar 1 bulan melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tepatnya di wilayah Cilenggang, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert