MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Rabu (18/01/2017) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, telah menangkap seorang pelaku penyalahguna atau pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan pelaku tersebut berada di daerah Jl. Raya Kelapa Dua No. 15 Kelapa Dua Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Muhammad Karno alias Evan bin Mukromin (28) yang bertempat tinggal di Jl. Lengkong Gudang Dalam RT 003/09 Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, yaitu 3 linting narkotika jenis daun ganja yang dilinting dengan kertas papir dengan berat brutto 0,99 gram.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal pada hari Rabu 18 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas membuntuti/memantau sasaran di daerah Kelapa dua Tangerang karena yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja didaerah Kelapa dua, setelah dilakukan pemantauan kemudian petugas mengamankan dan menggeledah badan dan pakaian yang bersangkutan dan ditemukan 3 linting narkotika jenis daun ganja yang dilinting dengan kertas papir dengan berat brutto 0,99 gram yang disembunyikan di tas pelaku, ganja tersebut diperoleh beli dari Aki (DPO) seharga Rp. 50 ribu, sebanyak 1 Ampel yang kemudian dilinting menjadi 6 lintingan ganja yang kemudian 3 linting habis dikonsumsi sehingga sisa 3 yang pelaku bawa di tas.
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert