MITRAPOL.com - Team Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua yang dipimpin oleh IPTU Pol Hitler Napitupulu, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, pada Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 17.00 WIB telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. Kedua pelaku ditangkap oleh Team Buser Polsek Kelapa Dua di KP. Lengkong Gudang RT 005/001 Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan.
![]() | |
Kedua tersangka dengan barang bukti |
Kedua pelaku yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut, antara lain Ajat bin Muksinin (28) yang berdomisili di Jl. Setia Kawan RT 003/002 Pamulang Barat Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dan Asep Ricy Lisyuliandry alias Cepot bin Joni Gaet (23) yang berdomisili di KP. Lengkong Gudang RT 005/001 Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh Team Buser Polsek Kelapa Dua, antara lain 1 buah kotak permen yang berisi 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat brutto 0,30 gram dan 0,28 gram, 1 set alat hisap bong botol plastik merk aqua dengan 2 buah sedotan bekas pakai, 1 buah cangklong kaca bening bekas pakai, Uang tunai total Rp 7.600.000, - ( tujuh juta enam ratus ribu rupiah ), 1 buah tas Selempang yang berisikan 3 buah korek api merk Tokai dan 1 unit timbangan digital merk Kris Chef berwarna abu-abu, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 tutup botol warna krem yang terdapat 1 buah cangklong kaca bening bekas pakai dan 2 buah sedotan bekas pakai.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Buser Polsek Kelapa Dua yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di KP. Lengkong Gudang RT 005/001 Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Atas info tersebut, Team Buser Polsek kelapa Dua yang di Pimpin oleh IPTU Pol Hitler Napitupulu, SH selaku Kanit Reskrim, langsung menuju ke TKP, dan kemudian dilakukan penyelidikan, lalu selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pelaku, saat penggeledahan didapat barang bukti 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di atas pintu kamar, 1 set alas hisap, 6 bungkus plastik klip ukuran kecil, timbangan, 3 kotak api, dan uang tunai, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan, kemudian dilakukan Tes Urine dan hasilnya Positif menggunakan narkotika jenis sabu. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert