MASIGNCLEANSIMPLE101

Bagaimana Nasib Kholifah Alias "O'ONG"?, JPU : Sudah Kami Lakukan Eksekusi

MITRAPOL.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Purwanto SH telah melakukan upaya eksekusi terhadap Kholifah alias "O'Ong" Binti Saefudin (37) perempuan warga Desa Benda Blok Tangsi RT.02 RW.02 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu pada tanggal 16 Januari 2017 yang lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu.

JPU Eko Purwanto SH

"Betul, Kami telah lakukan upaya eksekusi terhadap terpidana atas nama O'Ong alias kholifah "sebut Eko Purwanto SH saat di konfirmasi oleh mitrapol.com, Selasa (7/2/17).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 267/Pid.B/2016 Tanggal 10 November 2016 yang dikuatkan kembali oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 338/PID/2016/PT.BDG pada Tanggal 21 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap "O'Ong" dengan hukuman 2 Bulan dan denda sebesar Rp.2000, vonis ini jauh lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang Menuntut 6 Bulan dan denda Rp.2000 pada saat pembacaan Tuntutan pada Tanggal 13 Oktober 2016.

"Putusan PN lebih rendah dari Tuntutan kami dan setelah kami ajukan banding ternyata putusan PT sama hal nya dengan putusan PN, kami sangat menyayangkan hal ini mengingat dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban EF," jelas Jaksa Pratama Eko Purwanto SH.

"Kami tidak mengajukan kasasi karena masalah "Strafmaat" tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pengajuan kasasi," sambung Eko.

Hal ini bermula dari adanya laporan telah adanya Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan oleh korban EF (27) ke Polsek Karangampel Kabupaten Indramayu dengan terlapor Kholifah alias "O'Ong" Binti Saefudin yang merupakan tetangga satu kampung, maka dari itu dengan didukung oleh keterangan saksi dan hasil Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Indramayu Nomor 182.2/531-RM/RSUD/2016 Tanggal 29 Februari 2016 Positif dengan adanya luka memar pada bagian dagu sebelah kiri ukuran kurang lebih kedalaman 1 cm akibat adanya kontak fisik antar korban dengan pelaku dan ini yang menjadikan dasar bagi Kholifah alias "O'Ong" Binti Saefudin harus di adili di Pengadilan Negeri Indramayu karena telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. triyogo
:
Unknown