MITRAPOL.com - Beberapa Perusahaan di Sukabumi tidak mengindahkan Peraturan Presiden RI No. 3 tahun 2017, Rabu (15/2/2017) adalah hari libur Nasional namun beberapa perusahaan masih mewajibkan pekerja nya masuk pada hari Pilkada yang dilaksanakan serentak ini.
![]() |
Pekerja yang terlihat masih aktif bekerja saat hari pencoblosan Pilkada, Rabu (15/2/2017) |
Saat mitrapol.com mencoba menemui manajeman di beberapa Perusahaan mereka berdalih bahwa sudah mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja, sementara kebanyakan dari manajemen perusahaan tidak dapat ditemui dan sengaja menghindar dari kejaran awak media.
Dikatakan pemerhati kinerja Pemerintahan Sukabumi yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Kalau memang Dinas Tenaga Kerja Kab. Sukabumi mengijinkan artinya sama hal nya mengkangkangi peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 dan tidak mematuhi aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah.
“Ini akan menjadi tanda tanya besar, ada apa antara perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja di Kab. Sukabumi,” ujarnya.
Terpisah, salah satu karyawan perusahan yang kerja pada hari itu, mengatakan bahwa dirinya tahu pada hari Rabu ini libur, “Tapi saya di suruh kerja sama perusahaan yah mau gimana lagi, saya ikut kerja sama temen-temen. Kalau tidak ikut takutnya di pecat,” bebernya. as manggala
:
comment 0 komentar
more_vert